FPSBI - KSN, Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI
Jabungonline.com - Pada 11 Maret 2025 Pemerintah sudah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah(DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNl) diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 setelah muncul Surat Presiden Rl Nomor R12/Pres 02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Pada 14 dan 15 Maret 2025 Komisi I DPR RI menggunakan jalur kebut dalam menggelar rapat Panitia Kerja(Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bersama pemerintah dalam model rapat tertutup diHotel Fairmont, kawasan Jakarta Pusat. Ketua Umum FPSBI-KSN, Joko Purwanto, Menjelaskan bahwa Revisi itu antara lain akan mengatur penambahan usia dinas keprajuritan serta memperluas keterlibatan militer aktif dalam jabatan-jabatan sipil.
Selain itu, "melalui Revisi UU TNI pasal 7 ayat 2 yang mengatur tentang kewenangan dalam operasi militer selain perang. Fungsi pengawasan dan perbantuan TNI di tambah dalam ruang siber, narkotika, hingga perlindungan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri," Selasa (18/3/2025), jelasnya dalam rilis.
Menyikapi hal ini, Konfederasi Serikat Nasional menilai ada kekhawatiran tersendiri dalam RUU TNl, yang akan berpotensi mengacaukan tatanan demokrasi serta kembalinya Militerisme dan Dwifungsi ABRl era Orde Baru yang menjadi trauma kolektif masyarakat Indonesia.
Masih Joko Purwanto, dirinya menilai sangat tidak tepat tentang pembahasan perluasan di jabatan sipil yang menambah seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Untuk di kantor Kejaksaan Agung.
"Penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum. Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan agung, Untuk itu perwira TNl aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu," pungkasnya.
Joko menegaskan jika, Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) berpendapat dari pada membahas RUU TNl ada baiknya DPR dan Pemerintah itu membahas bagaimana memodernisasi alutsista tanpa adanya korupsi dan bagaimana meningkatkan kesejahteraan prajurit TNl.
"Modernisasi alutista tanpa adanya korupsi dan peningkatan kesejahteraan prajurit TNl jauh lebih penting dari revisi UU TNI,". Tutupnya.(Alta/Rls)
Post a Comment