FPSBI-KSN PERTANYAKAN JANJI PEMERINTAH SOAL LAPANGAN PEKERJAAN
Jabungonline.com - Bila melangsir dari Data Kementerian Ketenagakerjaan pada Januari 2025 jumlah tenaga kerja yang terkena PHK di Indonesia mencapai 3.325 orang. Namun Jumlah dari Data tersebut tidak merinci di sektor apa saja yang terjadi PHK. Data ini terekam sejak tahun 2022 - 2024 , Serta Dalam data Kemenperin jumlah tenaga kerja yang di-PHK selama jangka waktu tersebut di semua sektor perekonomian, Di tahun 2022 berjumlah 22.878, di Tahun 2023 berjumlah 55.311 sedangkan di Tahun 2024 berjumlah 48.345 Sementara untuk data penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur di tahun 2022 sebesar 119.430 dan ditahun 2023 sebesar 370.769 serta ditahun 2024 sebesar 1.082.998. artinya jumlah PHK di semua sektor perekonomian itu lebih sedikit dibanding tenaga kerja
yang terserap ke industri manufaktur.
Dalam hal ini Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional meragukan dengan klaim pemerintah bahwa lapangan kerja yang ada mampu menyerap para pekerja yang di-PHK. Namun Klaim ini muncul di tengah adanya gelombang PHK yang terjadi di sejumlah wilayah. Dengan jumlah pekerja yang Ter PHK begitu banyak, Contohnya di tahun 2025 ini saja perusahaan tekstil Sritex di Jawa Tengah memberhentikan lebih dari 10.000 karyawannya, Sementara
itu produsen alat musik PT Yamaha Music Product Asia yang memiliki lebih dari 1.000 pekerja mengumumkan penutupan pabrik pada akhir 2025.Selain itu, sekitar 3.000 pekerja terdampak akibat PHK yang dilakukan dua pabrik yang mengerjakan sepatu merek Nike. Belum lagi, dua perusahaan seperti KFC dan Sanken juga disebut melakukan PHK. Hal ini meragukan juga bahwa satu daerah akan bisa mengakomodasi para pekerja yang kena PHK dalam jumlah besar.Hal ini juga pastinya tak lepas dari faktor kerelaan pekerja yang di-PHK untuk pindah ke daerah lain untuk mendapat pekerjaan baru.
Di sisi lain, Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional menyoroti adanya dilema para pekerja yang tak lagi berusia muda namun terkena PHK. karna Memulai karier dari nol lagi dalam bentuk pekerjaan yang baru itu tidaklah mudah bagi para pekerja yang umumnya berasal dari sektor padat karya ini masuk ke pasar tenaga kerja serupa, untuk itu Kalau misalnya pemerintah berpikir bahwa ada lapangan kerja baru untuk sektor industri padat karya yang sama yang terjadi badai PHK, dalam hemat kami Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional Menilai tidak demikian faktanya dilapangan karena dengan lapangan kerja baru yang diklaim pemerintah dalam menyerap tenaga kerja yang di-PHK belum tentu keterampilan seseorang yang di-PHK bisa sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. Sementara itu, usia yang sudah menua untuk sebagian pekerja, itu juga bisa menghambat mereka untuk terserap ke industri. "Dengan usia yang sudah 40 tahun ke atas misalnya itu relatif lebih sulit.
Selanjutnya Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional Dalam menyoroti terjadinya berbagai gelombang PHK yang melanda di sejumlah wilayah di Indonesia dalam 3 tahun terakhir adalah fenomena tahunan , karena terjadi biasanya berkaitan erat dengan fenomena Hari Raya Idul Fitri yang bisa saja berhubungan dengan upaya dari perusahaan untuk mengesampingkan tanggung jawabnya dalam konteks pembayaran Tunjangan Hari Raya, kemudian pasca Hari Raya Perusahaan akan cenderung melakukan perekrutan tenaga kerja baru. Hal inipastinya ada beberapa alasan finansial, perusahaan biasanya menggunakan "modus atau alasan" PHK ini bermacam-macam , misalnya adanya penurunan order ataupun kontrak kerjanya sudah habis.
Di samping itu, Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional menilai kecenderungan perusahaan melakukan PHK ini juga tak lepas dari pola perekrutan perusahaan-perusahaan padat karya yang lebih mengutamakan pekerja kontrak guna menyesuaikan pola permintaan dari perusahaan busana misalnya yang kerap kali hanya membutuhkan pasokan pakaian secara musiman.Dalam hal ini pastinya akan mengakibatkan kontrak kerja disektor industri padat karya dalam kontrak kerja jangka pendek yang pastinya akan mempengaruhi pola perekrutan pekerja , Peluang ini semakin terbuka sejak terbitnya Undang-undang Cipta Kerja yang membuat perusahaan cenderung mempekerjakan pegawai dengan kontrak pendek.
Selain itu Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional menilai bahwa adanya pengaruh peta persaingan global juga dalam sektor tekstil di mana Indonesia bersaing dengan Luar Negri , sehingga Indonesia mengalami kebanjiran produk dari negara luar Yang kemudian semakin menyulitkan perusahaan-perusahaan tekstil Indonesia dalam berkompetisi. Dalam Persaingan dengan barang-barang tekstil dari luar negeri dinilai membuat pabrik-pabrik Indonesia makin terpukul dan memaksa melakukan PHK.Sehingga perusahaan kemudian merasionalisasi tenaga
kerjanya, dengan mengurangi tenaga kerjanya memangkas biaya. serta membuat perusahaan industri tengah terpaksa memilih mengendurkan produksinya. Ini juga tak lepas dari penurunan daya beli masyarakat. Hal ini terjadi di saat Indonesia mengalami deflasi pertama dalam 25 tahun terakhir.
Padahal deflasi itu sebetulnya ideal kalau secara teori yang mendorong peningkatan daya beli masyarakat karena barang-barang semakin murah. Tapi yang terjadi itu sebaliknya sampai hari ini deflasi itu lebih digambarkan sebagai perlambatan ekonomi.
Selanjutnya Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional menilai adanya sejumlah hal yang perlu dilakukan agar PHK ini bisa diredam. Salah satunya pemerintah harus meninjau regulasi yang bermasalah yang cenderung merugikan pekerja yakni Terkait dengan outsourcing dan beberapa aturan turunan Cipta Kerja yang tidak adil untuk para pekerja, Selain itu, pemerintah bisa melakukan proteksi barang produksi dalam negeri agar dapat meminimalisir merugi karena bersaing dengan produk dari luar negeri. (Alfi/rls)
Post a Comment