FPSBI-KSN Buka Posko Pengaduan THR 2025 Di Lampung
Jabungonline.com - Bandar Lampung, Idul Fitri sudah menjelang, semua pekerja (buruh) berharap mendapatkan Tunjangan hari raya (THR) untuk bekal berlebaran.
THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan atau instansi kepada pekerjanya setiap menjelang hari raya keagamaan. Hak THR ini diatur dalam Permenaker No. 6 tahun 2016, dimana pembayaran THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.
Mensikapi persoalan yang kerap muncul terkait pembayaran THR kepada pekerja, Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) membuka posko pengaduan THR 2025 di Lampung.
Dalam rilisnya (8/3/2025), FPSBI-KSN mewanti-wanti pengusaha untuk tidak main-main terkait pembayaran THR di tahun 2025 ini, apalagi berniat untuk tidak membayarkannya.
Dalam rilisnya, Joko Purwanto, Ketua FPSBI-KSN, menjelaskan posko pengaduan THR 2025 ini dibuka bersama Lembaga Bantuan Hukum Bina Karya Utama (LBHBKU) Lampung.
"Meskipun aturan THR sudah jelas , Namun masih banyak perusahaan yang tetap melanggar hak pekerja, hal ini menghawatirkan karena pekerja, buruh, dengan status kontrak paling banyak terlanggar hak atas THR-nya", ungkapnya.
Terkait besaran THR yang diterima pekerja, Ia menjelaskan, Pasal 3 Permenaker No. 6/2016 telah mengatur perhitungan besaran THR yang diterima pekerja, yaitu sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, dan masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan upah untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.
"Bahkan pekerja yang terkena PHK dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR dan pengusaha wajib membayar THR tepat waktu", tambah Joko.
Menurutnya, Posko Pengaduan THR 2025 ini dibuka sebagai langkah preventif untuk mencegah pengusaha abai membayarkan kewajiban THR kepada pekerja.
"Ini langkah preventif bagi buruh dan pekerja, tahun 2023 dan 2024 lalu banyak pekerja jadi korban pelaggaran THR, terutama yang outsourcing. Ada yang THR-nya tidak dibayar, ada juga yang THR-nya dicicil pengusaha sampai hari rayanya sudah lewat berbulan-bulan." jelas Joko.
"2025 tidak boleh ada THR yang dicicil apalagi tidak dibayar, pengusaha jangan alasan ini itu untuk tidak bayar", tegasnya.
FPSBI dan LBHBKU juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan oleh Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyebabkan persoalan tidak dibayar dan dicicilnya THR terus berulang setiap tahun di Lampung.
"Pengawas ketenagakerjaannya tidak tegas dan lemah pengawasannya, tiap tahun kasus pelanggaran THR terus berulang, ini merugikan pekerja", ucap Joko.
Ia menghimbau, para pekerja segera mengadukan hal-hal terkait pembayaran THR ke Posko Pengaduan THR 2025 untuk ditangani secara hukum.
"Kasus THR itu pelanggaran hukum serius, ada sanksi hukumnya jika diabaikan", tegas Joko.
Ia mengingatkan pengusaha di Lampung untuk patuh terhadap aturan THT dan tidak mengulangi praktik pelanggaran THR yang merugikan pekerja.
"Bayarkan hak-hak pekerja berupa THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku", ujarnya.
Selain itu, menurutnya, FPSBI-KSN dan LBHBKU menuntut Pengawas Disnaker di Provinsi Lampung untuk menjamin perlindungan bagi pengadu pelanggaran THR untuk mengantisipasi serangan balik kepada pengadu berupa PHK, pemotongan upah, pemaksaan resign dan lain sebagainya., karena pekerja/buruh berada pada posisi tawar yang lemah, dan juga masih belum ada mekanisme perlindungan bagi Pengadu pelanggaran THR.
"Jika mengacu pada regulasi mengenai THR Permenaker No 78 2016 dan Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR itupun kami nilai tidak ada proses perundingan, yang ada hanyalah sanksi jika ada pengusaha yang melanggar ketentuan batas waktu pembayaran THR dan pengusaha yang tidak membayar THR", jelas Joko.
"Posko Pengaduan THR 2025 sudah dibuka dari 7 Maret 2025 hingga H-5 Idul Fitri untuk menerima pengaduan dan memberikan advokasi kepada pekerja. Silahkan datang ke posko untuk aduan atau hubungi nomor 082281215469 Joko Purwanto, 081379081240 Tri Susilo dan 081322334947 Purnomo Subagio." tutupnya. (Alfi)
Post a Comment