Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur, Dua Pria Pringsewu Diamankan Polisi
Ada ada saja kelakuan AY (38) dan AAP (16), kedua pria penyuka sesama jenis ini di amankan anggota satreskrim Polres Pringsewu--
Jabungonline.com - Ada ada saja kelakuan AY (38) dan AAP (16), kedua pria penyuka sesama jenis ini di amankan anggota satreskrim Polres Pringsewu karena dilaporkan menyodomi anak di bawah umur.
"Pelaku AAP diamankan polisi dirumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib. Sedangkan AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib," jelas Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Keduanya diduga telah melakukan pencabulan terhadap AB (14 )yang masih bersekolah di SMP. Prilaku Seksual menyimpang ini di perkirakan sudah dua bulan, yakni sejak bulan November sampai Desember 2024. Dalihnya AAP menjalin cinta ( maaf-hubungan sesama jenis).
"AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (Pacaran)," terang kasat reskrim. Tak hanya itu ternyata AAP juga menawarkan korban pada AY. Dimana untuk setiap transaksi haram tersebut dia mendapat keuntungan finansial.
"Selain menyodomi korban AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan Korban kepada pelaku AY. dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu pertransaksi," bebernya.
Atas dugaan perbuatannya Siap dan AY dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Namun mengingat salah satunya masih di bawah umur proses peradilannya tetap sesuai dengan peradilan anak.
"Mengingat salah satu pelaku masuk dibawah umur maka proses peradilannya tetap memgacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tegas Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon.
Post a Comment