Catat! Ini Alokasi, Persyaratan dan Jadwal Seleksi PPPK Kabupaten Lampung Timur
Jabungonline - Kabar gembira bagi masyarakat yang berminat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Pasalnya, tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membuka seleksi penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional kesehatan.
Itu sebagaimana tertuang melalui pengumunan nomor 800/1572/22-SK/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M.Jusuf tertanggal 18 September 2023. Merujuk pengumuman tersebut, alokasi PPPK untuk Kabupaten Lampung Timur terdiri dari 166 tenaga guru dan 34 tenaga kesehatan.
Persyaratan untuk mendaftar sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur antara lain, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 69 tahun. Khusus untuk tenaga kesehatan, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun.
Persyaratan lainnya, tidak berstatus sebagai peserta seleksi ASN yang sedang menunggu proses pengusulan nomor induk pegawai. Kemudian, memiliki pengalaman kerja terkait bidang tugas jabatan yang dilamar.
Sedangkan, khusus bagi pelamar tenaga kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi sesuai dengan surat edaran Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Selain sejumlah persyaratan itu, para pelamar juga harus memenuhi kriteria. Untuk jabatan fungsional guru, kriterianya antara lain lulusan pendidikan sertivikasi guru yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan pendidikan profesi guru di Kementrian Pendidikan. Kemudian, guru yang terdaftar di Dapodik Kementrian Pendidikan.
Sedangkan, kebutuhan khusus untuk pelamar prioritas dengan kriterianya antara lain, merupakan peserta yang memilik ambang batas pada seleksi PPPk tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada periode sebelumnya.
Selanjutnya, kriteria untuk kebutuhan khusus pada jabatan fungsional kesehatan dengan kriteria pelamar antara lain, eks tenaga honorer katagori II (TH-K2) yang terdaftar dalam pangkalan data eks TH-K2 Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Pemerintah Kabupaten Lampung serta masih bekerja pada saat mendaftar.
Sedangkan, untuk kebutuhan umum dengan kriteria antara lain, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Pada seleksi penerimaan PPPK tahun 2023 ini, Pemkab Lamtim juga membuka peluang kepada penyandang disabilitas. Persyaratannya antara lain, melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya.
Kemudian, menyampaikan vidio singkat tentang kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada seleksi PPPK tahun 2023 ini, Pemkab Lamtim mendapat alokasi 2 penyandang disabilitas untuk jabatan fungsional guru dan 2 tenaga kesehatan.
Sumber: Kunjungi
Post a Comment