Guru Tanggamus Protes Larangan Jadi Petugas Pemilu, Begini Tanggapan Dinas Pendidikan



Jabung Online – Pemkab Tanggamus menerbit dua Surat Edaran (SK) tentang larangan guru menjadi pelaksana baik pengawas maupun tenaga kesekretaritan pada Pemilu 2024. Alhasil, larangan tersebut menuai protes para guru.

Menanggapi hal tersebut,  Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Gunawan, mengatakan, larangan guru baik PNS dan non PNS untuk terlibat langsung menjadi penyelanggara pemilu bukanlah kebijakan diskriminatif dari Pemkab Tanggamus khususnya Dinas Pendidikan.

Larangan itu dikeluarkan melalui berbagai kajian dan pertimbangan. Terutama karena kondisi pendidikan yang menghawatirkan lantaran terdampak pandemi Covid-19. Dua tahun proses belajar mengajar dilaksanakan secara daring, sehingga banyak siswa tertinggal mata pelajarannya.

Dampaknya, pada titik-titik wilayah tertentu banyak para siswa kelas 3 sekolah dasar tidak bisa baca, tulis, dan menghitung (calistung). Maka Pemkab Tanggamus berupaya untuk membenahi dan mengejar ketertinggalan tersebut. “Bukan hanya Kabupaten Tanggamus yang masih fokus mengejar ketertinggalan pendidikan, tapi ada beberapa kabupaten lainnya juga,” jelas Gunawan kepada Jejamo.com, Rabu, 25/1/2023.

Dirinya meminta kepada kepala sekolah dan Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan (SPLP) yang sudah terlanjur mengeluarkan surat izin tersebut untuk menariknya kembali. Selain itu juga diharapkan kepada para guru PNS, P3K, dan non PNS yang sudah terlanjur dilantik untuk fokus pada kegiatan belajar mengajar. Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor: 420/462/20/2023 tanggal 17 Januari 2023 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Nomor: 420/100/20/03/2023.

Surat edaran tentang larangan guru menjadi pelaksana pemilu itu didukung Wakil Ketua DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga. Dia berharap para pahlawan pencetak generasi muda itu fokus pada kegiatan belajar mengajar. Irwandi juga berharap Pemkab Tanggamus mengeluarkan surat edaran yang mempertegas larangan aparatur sipil negara (ASN), kepala pekon, dan aparatur pekon untuk ikut berpolitik praktis.

Sementara itu Maryadi, guru yang mengajar di salah satu sekolah dasar Tanggamus mempertanyakan mengapa surat edaran tersebut diterbitkan setelah proses perekrutan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Unum (KPU) berjalan dan bahkan sudah ada yang dilantik.

“Ironi memang. Mengapa hanya para guru yang dilarang, padahal masih ada satuan kerja lain yang melayani masyarakat, misalnya rumah sakit dan puskesmas. Mereka itu melayani dan merawat pasien selama 24 jam untuk menyelamatkan nyawa mereka. Kenapa Dinas Kesehatan tidak mengeluarkan surat edaran yang sama,” tegasnya.

Maryadi menambahkan, banyak para guru khususnya non ASN yang menyampaikan keluhan mereka terkait larangan tersebut. “Mereka mencari penghasilan tambahan sebagai pelaksana pemilu, gaji mereka sebagai guru selama ini tidak mencukupi untuk menghidupi keluarga,” tutupnya.(Zairi)

Sumber

No comments

Powered by Blogger.