Tak Perlu ke KUA, Daftar Nikah Online Tanpa Biaya!
Jabung Online - Saat ini, hampir semuanya serba online. Nggak terkecuali daftar nikah. Proses pendaftaran nikah calon pengantin biasanya agak merepotkan. Kamu dan pasangan harus menyiapkan berkas-berkas hingga datang ke KUA.
Namun, Kementerian Agama telah meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah. Dimana kamu bisa daftar nikah secara online melalui website. Jadi, kamu bisa melakukan pendaftaran dengan lebih mudah dan murah.
Persyaratan Daftar Nikah Online
Sebelum kamu melakukan pendaftaran nikah online, ada sejumlah berkas yang kamu dan pasangan wajib lengkapi, di antaranya:
1. Surat pengantar nikah dari Kelurahan domisili kedua calon pengantin
2. Akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga
3. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat
4. Persetujuan calon pengantin
5. Persetujuan orang tua atau wali jika pengantin berusia di bawah 20 tahun
6. Persetujuan dari pengadilan kalau orang tua atau wali sudah tidak ada
7. Keterangan dispensasi dari pengadilan jika calon suami belum mencapai usia perkawinan sesuai undang-undang
8. Persetujuan dari atasan untuk calon pengantin jika merupakan anggota TNI/POLRI
9. Persetujuan izin poligami dari Pengadilan Agama jika suami ingin melakukan pernikahan yang kedua kali
10. Surat kematian bagi calon pengantin yang berstatus janda atau duda karena meninggalnya pasangan
11. Foto ukuran 2 x 3 (5 lembar) dan ukuran 4x6 (2 lembar)
Scan semua dokumen di atas untuk diunggah saat pendaftaran nikah online melalui website.
Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah
1. Buka website simkah.kemenag.go.id
2. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik “Daftar”
3. Pilih lokasi pelaksanaan akad nikah
4. Pilih provinsi, kota, dan kecamatan
5. Pilih apakah akamu akan menikah di luar KUA atau di KUA
6. Tulis tanggal dan jam rencana akad nikah
7. Isi data diri calon pengantin laki-laki maupun perempuan
8. Unggah dan lengkapi daftar dokumen persyaratan
9. Isi nomor telepon aktif dan email
10. Unggah foto dari masing-masing calon pengantin
11. Cetak bukti pembayaran
Setelah selesai, nantinya kamu akan dihubungi oleh pihak KUA untuk proses verifikasi. Pendaftaran nikah online ini gratis. Kamu sama sekali nggak dipungut biaya apapun. Kamu hanya perlu fokus siapkan biaya akad, resepsi, dan berumah tangga. Selamat menempuh hidup baru!
***
Penulis: WHY
Editor: BEN
Post a Comment