Menyeruak Dugaan Pungli Penerimaan Calon P3K di Lamteng, Komisi IV Ultimatum K3S Kembalikan Uang Dalam 2 Hari!
Jabung Online – Komisi IV DPRD kabupaten Lampung Tengah, kali ini menggelar rapat dengar pendapat dadakan dengan kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), terkait dugaan pungli Pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022 ini.
Hal ini dilakukan menyikapi beredarnya informasi dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan calon PK3 di Kabupaten tersebut yang dilakukan oleh oknum K3S.
Hal ini tentu sangat terlihat miris, bagaimana akan lahir generasi penerus bangsa indonesia yang baik, bila penerimaan tenaga pendidik harus di ciderai oleh oknum yang kurang bertanggung jawab, diduga telah memungut sejumlah uang untuk penerimaan dan pengangkatan P3K.
Hal tersebut disampaikan oleh I Kade Asian Nafiri, anggota Komisi IV dalam rapat dengar pendapat di aula DPRD setempat, dirinya tidak membenarkan adanya pungutan terhadap penerimaan dan pengangkatan P3K di Kabupaten Lampung Tengah.
“Bahkan ini ada salah satu K3S mengatakan rincian arah uang tersebut. Rinciannya adalah untuk sekian, BKD sekian, untuk provinsi sekian, dan untuk pusat juga ada. Sehingga ketemulah nilai nominal 30 juta rupiah,” Tegas I Kade Asian Nafiri.
oleh karenanya lanjut I Kade Asian Nafiri, Komisi IV DPRD memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang terduga telah memungut sejumlah uang dengan dalil penerimaan dan pengangkatan P3K dalam waktu dua hari bila tidak dilaksanakan Komisi IV akan merekomendasikan kejadian ini kepada pihak penegak hukum.
“Sekali lagi saya mengharapkan, Mudah-mudahan ini hanya isu yang tidak benar dan hanya praduga dan tidak terjadi di Lampung Tengah. Kalau ini memang terjadi saya meminta uang itu di pulangkan. Karena di kabupaten lain masih melakukan hal yang sama,”jelasnya.
I Kade Asian Nafiri juga dengan lantangnya menyuarakan kepeduliannya akan dirinya terhadap guru. Karena Kabupaten Lampung Tengah, Masih sangat membutuhkan tenaga pendidik yang berkualitas.
“Sebenarnya, saya tidak perduli bila kejadian ini di luar Kabupaten Lampung Tengah. Tapi di Lamteng saya, sangat perduli. Sekali kalau memang ini terjadi tolong kembalikan, Kalau tidak di kembalikan saya panggil lagi calon P3K dan saya mintai keterangan dan kalau benar kejadian nya.”Saya sikat semua yang terlibat,”tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sariman ketua K3S kabupaten Lampung Tengah, sangat mendukung apa yang menjadi temuan komisi IV dan berharap pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas pelaku pungutan.
“Ya saya sangat geram mendapat kabar ini, Saya harap dan sampaikan kepada pihak penegak hukum usut sampai tuntas. Dan terbukti benar melakukan pungutan tersebut, dan diberikan sanksi sampai ke persidangan,” Imbuh Sariman.
Sementara Ketua Komisi IV Muhammad Saleh Mukadam menegaskan, Pungli ini sudah sangat mengkhawatirkan, Karena indikasi uang pungutan sebesar 30 juta rupiah diminta oleh oknum K3S, Diduga diperuntukan untuk pihak pusat, Provinsi, Dan BKSDM.
“Makanya kami komisi IV minta dalam waktu dua hari uang itu segara di pulangkan. Kalau tidak dikembalikan akan kami panggil seluruh calon P3K di Kabupaten Lampung Tengah dan pihak terkait untuk meminta seluruh keterangan, Dan akan kami laporkan ke pihak penegak hukum, Gimana sanggup mengembalikan,”ucap Mukadam.
Urgensi penerimaan P3K sesuai prinsip dan aturan yang tertuang dalam Peraturan Mentri PANRB no 20 tahun 2022,”Bagaimana prinsip apa yang di sampaikan oleh Kawan kita I Kade Asian Nafiri tadi. Penerimaan K3S harus dilaksanakan secara objektif, transparan, bersih dari praktek korupsi kolusi dan Nepotisme. Dan tidak dipungut biaya, Saya jelas sekali dan tidak di pungut biaya. Jelas semuanya,”tutup Mukadam. (rilis)
Post a Comment