Kapolda Lampung Siapkan Penghargaan Untuk Warga yang Lumpuhkan Begal


Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno. Dok Lampost.co

Jabung Online -- Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menegaskan warga Lampung jangan takut melawan begal, terutama saat mempertahankan haknya. Kapolda berjanji jika ada yang berhasil melumpuhkan pelaku begal akan diberi penghargaan.

"Di Lampung, masyarakat jangan takut melawan begal. Kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri dan mempertahankan barangnya kasusnya tidak akan diproses," kata dia menyusul adanya kasus korban begal di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan karena membunuh dua pelaku begal, Sabtu,16 April 2022.

Bahkan, jendral bintang dua it berjanji akan memberikan penghargaan bagi korban begal yang dapat melumpuhkan pelaku begal.

"Korban yang dapat melumpuhkan pelaku begal akan diberi penghargaan oleh Polda Lampung," katanya.

Menurutnya hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP yang menjelaskan mengenai tindakan pembelaan terpaksa.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka. S dijerat pasal pembunuhan karena menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1) dini hari.

"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4).

Winarko

No comments

Powered by Blogger.