Perlawanan Direktur KPK Nonaktif di Tanda Terima SK Pemecatan


Jabung Online  - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Giri Suprapdiono sudah menerima surat pemecatan sebagai pegawai dari lembaga antirasuah. Surat Keputusan (SK) Nomor 1327 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021 itu juga sudah dirinya tandatangani.

Dalam surat tersebut, Giri menuliskan keterangan tambahan terkait keputusan Firli Bahuri Cs memecat dirinya dan puluhan pegawai KPK imbas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tanda terima ini bukan sebagai bentuk penerimaan saya untuk dipecat, tetapi sebagai alat perlawanan saya melawan kedzaliman,” kata Giri dalam akun twitternya @girisuprapdiono, Jumat (17/9). Ia sudah memberi izin CNNIndonesia.com untuk mengutip cuitannya tersebut.

Kalimat tersebut juga dituliskan Giri dalam selembar tanda terima SK pemberhentian dengan hormat pegawai KPK yang dirinya terima.
Berdasarkan keputusan pimpinan KPK, 57 pegawai KPK dinilai tak lolos TWK diberhentikan per 30 September 2021. Pemberhentian ini lebih cepat satu bulan daripada apa yang termuat dalam berita acara tindak lanjut hasil TWK pegawai KPK yang ditandatangani oleh lima pimpinan KPK beserta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga lain.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan keputusan memecat Novel Baswedan dan kawan-kawan pada 30 September mendatang merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, koordinasi dengan dua lembaga negara tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang menyangkut alih status pegawai melalui asesmen TWK.

“Kami kemudian menindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini kementerian yang memiliki tugas dan fungsi untuk formasi PNS yaitu Kementerian PAN-RB, sementara manajemen teknis kepegawaian yaitu BKN,” ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9).

Banyak pihak yang menentang keputusan pimpinan KPK tersebut. Mereka meminta ketegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK. Namun, Jokowi justru merespons agar persoalan alih status pegawai lembaga antirasuah tidak dilemparkan kepadanya.

“Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/9).

Sumber Artikel Asli : CNN Indonesia

No comments

Powered by Blogger.