Tito: Demo Tak Perlu Izin, Kalau Melanggar Dibubarkan

Mendagri Tito Karnavian mengatakan aksi demo saat ini tak perlu izin seperti saat orde baru. Namun polisi berhak membubarkan massa jika melakukan pelanggaran.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan aksi demo saat ini tak perlu izin seperti saat orde baru. Namun polisi berhak membubarkan massa jika melakukan pelanggaran. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jabung Online -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Indonesia telah mengalami demokratisasi yang dibuktikan dengan aksi demontrasi tak perlu mengajukan izin seperti masa Orde Baru.

Tito berkata Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hasilnya, saat ini demonstrasi bisa dilihat setiap hari.

Meski begitu, Tito menyebut kepolisian berwenang membubarkan demonstrasi jika ada pelanggaran. Tito berkata semua pihak punya tantangan agar kebebasan berpendapat di muka umum berjalan baik."Itu membuka ruang kebebasan berpendapat. Orang demo cukup memberi tahu, tanpa perlu izin, dan polisi wajib untuk mengamankan," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2020 Forum Kerukunan Umat Beragama yang disiarkan akun Youtube Kemenag RI, Selasa (3/11).

"Demo kalau melanggar baru dibubarkan. Ini tantangan kita," ujarnya.

Selain itu, Tito bilang Indonesia juga telah menjamin hak berkumpul dan berserikat bagi warganya. Dia menyebut hal itu tercermin dari perkembangan pesat organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Ada UU Keormasan dan lain-lain yang membuat organisasi-organisasi boleh tidak perlu untuk mendapat izin, cukup mendaftarkan. Boleh mendaftar, boleh tidak," ujarnya.

Meski begitu, ia menilai demokratisasi bukan tanpa tantangan. Mantan Kapolri itu berpendapat semua pihak harus bijak dalam menyikapi proses berdemokrasi yang saat ini berjalan.

Dalam survei yang digelar Indikator Politik pada 24-30 September 2020, 36 persen responden menyatakan Indonesia menjadi negara yang kurang demokratis. Hanya 17,7 persen responden yang menilai kondisi saat ini lebih demokratis dibandingkan sebelumnya.Sebelumnya, demokrasi Indonesia dipertanyakan sejak Joko Widodo memulai periode kedua pemerintahannya. Pemerintahan Jokowi dinilai mengikis demokrasi dan perlahan bergerak ke arah otoritarian.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati berpendapat satu tahun Jokowi-Ma'ruf telah menunjukkan gejala otoritarian. Hal itu dilihat dari cara pemerintah memperlakukan aksi unjuk rasa dan kebebasan pendapat di muka publik lainnya.

"Kira-kira kita ada di tahap yang terakhir sebelum mencapai kondisi otoritarian, yaitu pengurangan kebebasan sipil. Tinggal sedikit lagi," ujar Asfinawati pada diskusi daring di akun YouTube Lokataru Foundation pada pertengahan Oktober lalu.

(dhf)

No comments

Powered by Blogger.