Eks Anggota DPRD Lamtim Ditangkap Bersama Istrinya, Polisi Sita 4 Mobil
Jabung Online - KH (40), mantan anggota DPRD Lampung Timur yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, akan diproses secara hukum layaknya warga sipil.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa bagi KH dalam perkara ini.
"KH ini mantan anggota dewan, sudah tidak lagi menjabat," ucap Yan Budi dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).
KH, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, bersama istrinya, FR (29), diduga menipu showroom mobil bekas di Bandar Lampung.
Kapolresta menyebut, berkas perkara dua tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kedua tersangka bakal dijerat pasal 372 dan pasal 378 dengan ancaman maksimal pidana empat tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan yakni empat unit mobil berbagai jenis.
Meliputi Toyota Fortuner warna putih, Daihatsu Terios warna putih, Toyota Kijang Innova warna putih, dan Toyota Avanza warna silver.
Sementara satu unit Toyota Fortuner warna hitam masih dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB).
Post a Comment