Dibebaskan Karena Corona, Maling Ini Langsung Beraksi
Jabung Online – Di tengah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), pemerintah membuat kebijakan asimilasi pada narapidana yang membuat mereka bebas paling tidak bagi yang telah menjalani setengah masa hukuman.
Namun pembebasan ini tidak sepenuhnya membuat napi semakin jera, justru semakin berulah. Seperti dilakukan MS (32) warga Kelurahan Pangarangan, Kecamatan/Kabupaten Sumenep, Madura. Yang sebelumnya mendapat hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani 1 tahun penjara di Lapas Blitar, lantas dibebaskan akibat merebaknya virus corona.
Bukannya berdiam diri di rumah sesuai anjuran pemerintah, pria yang baru menghirup udara bebas pada Jumat (3/4/2020), keesokannya pada Sabtu (4/4/2020) malah keluyuran mencari mangsa di Pasar Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Sekitar pukul 20.45 WIB, pelaku mengincar sepeda motor milik pedagang sayur yang tengah sibuk menghantarkan dagangan ke pembeli. Namun langsung diketahui pemiliknya yang baru pulang ke lapak melihat sepeda motornya didorong oleh dua orang pemuda yang salah satunya pelaku ini.
Kapolsek Wlingi, Komisaris Purdianto membenarkan kejadian ini. Kini pelaku kembali mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Wlingi.
“Ternyata pelaku ini adalah residivis. Baru bebas kemarin tanggal 3 besoknya kembali tertangkap karena mencuri sepeda motor,” ungkap Purdianto, Senin (6/4/2020).
Setelah ditelisik rupanya Pelaku MS ini merupakan residivis pencurian HP di Madura. Dia awalnya menjalani hukuman di lapas Madura. Kemudian di layar ke Lapas Blitar karena kawannya tinggal di wilayah Kota Blitar.
“Pelaku yang mencuri bersama MS ini masih buron dan kini kami sedang mencarinya,” pungkasnya. [hs]
Post a Comment