KPU Kaji Opsi Tunda Pilkada 2020 hingga Tahun Depan
Jabung Online — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman mengatakan lembaganya sedang mengkaji beberapa opsi penundaan Pilkada 2020. Menurutnya sudah ada beberapa skenario, mulai dari menunda tiga bulan hingga menunda setahun penuh.
“KPU menghitung awalnya karena ini mundur tiga bulan, maka kita skenariokan awalnya mundur tiga bulan juga dari September-Oktober-November-Desember, maka kita memundurkannya sampai dengan Desember,” kata Arif dalam diskusi daring bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Minggu, 29 Maret 2020.
Opsi pertama tersebut dipilih dengan asumsi wabah virus corona akan mereda sebelum bulan Juni 2020. Namun melihat perkembangannya, KPU menangkap ada prediksi yang mengatakan virus corona baru reda pada Oktober 2020.
Maka KPU menyiapkan skenario berikutnya, yakni memindahkan hari pencoblosan pada Maret 2021. Maka tahapan bisa dilakukan sejak September 2020, karena enam bulan sebelum pencoblosan, kata dia, memerlukan aktivitas yang berskala besar dan bertemu dengan orang banyak.
Namun dengan pertimbangan virus corona baru reda pada Oktober 2020, Arif mengatakan akan berisiko jika mereka hanya menunda hingga Maret saja. Untuk itu KPU merancang skenario lain yakni di Juni 2021, dan akhirnya menunda setahun penuh menjadi September 2021.
“Awalnya kami mau bulan Juni 2021, tetapi kami berpikir, kalau ini dilakukan penundaan berkali-kali misalnya karena sesuatu hal, maka tidak cukup luang waktu yang sudah kami lakukan penundaan. Maka opsi yang paling panjang adalah ditunda selama satu tahun. Jadi akan dilakukan September 2021,” ucapnya.
Meski begitu, kata Arif, penundaan hingga September 2021 tentu akan mengubah banyak hal. Seperti sinkronisasi data pemilih, di mana yang berhak memilih pasti sudah berbeda setahun kemudian. Lalu Pilkada di daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada September 2021, juga menimbulkan pertanyaan.
Selanjutnya ada persoalan pejabat, di mana akan banyak daerah yang kepada daerahnya harus diisi oleh pejabat sementara dan durasinya akan lebih lama kalau tahapan ditunda lebih lama juga.
Karena itu, kata Arif, diperlukan adanya perubahan Undang-Undang atau diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). “Maka ketika ini diubah, tentu pasal itu perubahannya saya tidak tahu apakah pemerintah dan DPR akan merevisi Undang-Undang atau kalau mau cepat dan singkat tentu dengan Perpu,” ujar Arif.
Post a Comment