Sudah 30 Hari Lebih Terlewati, Polri Masih Mencari Harun Masiku

30 Hari Lebih Terlewati, Polri Masih Mencari Harun Masiku
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati).
Jabung Online -- Polri masih belum dapat mendeteksi keberadaan politikus PDIP Harun Masiku meski sudah lebih dari 30 hari. Harun merupakan tersangka di KPK terkait dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

"Sampai sekarang kita masih berupaya mencari yang bersangkutan di mana ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/2).

Argo meyakini pihaknya masih terus bekerja di lapangan menindaklanjuti permintaan bantuan KPK untuk menangkap Harun. Ia tidak membicarakan target waktu yang dibutuhkan untuk menangkap kolega Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto itu.
"Tentunya kita masih menunggu informasi dari lapangan, ya, dan kita juga tetap mencari seperti yang sudah kita lakukan terdahulu. Kita membantu beberapa, ada pernah itu kasus e-KTP, kasus BLBI. Kita sudah beberapa kali membantu juga, kok," tuturnya.

"Kita tunggu saja," ujarnya lagi.

Sebelumnya Rabu (5/2) lalu Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan sudah memasukkan nama Harun di daftar pencarian orang (DPO) atau buron kepolisian. Bahkan, Idham telah meneruskan DPO itu ke 34 Polda dan 540 Polres.

Sementara di sisi lain, tidak ada perkembangan berarti yang dilontarkan KPK terkait Harun. Lembaga antirasuah itu seakan 'gagap' ketika ditanya mengapa belum juga menangkap Harun yang sudah dipastikan oleh pihak berwenang berada di Indonesia. 

Pernyataan berulang selalu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.

"Sampai hari ini tim penyidik KPK bekerja sama dengan Polri masih terus bekerja mencari keberadaan tersangka HAR [Harun Masiku," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (17/2).

Harun ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lain terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, pada 9 Januari 2020.

Ketiga tersangka lain, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, Harun tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
(ryn/osc)

No comments

Powered by Blogger.