M. Zakwan: Apa Maksud Tulisan “Lanjutkan” di Randis Lamtim?
Jabung Online – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Timur, Mohammad Zakwan, mempertanyakan maksud tulisan “Lanjutkan” disejumlah kendaraan dinas yang digunakan ditingkat Kecamatan Pemerintah Kabupaten setempat.
Pasalnya meski diketahui pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk Bupati Lampung Timur belum memasuki tahapan. Tapi sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah setempat, telah berseliweran tulisan “Lanjutkan”.
“Walaupun saat ini belum masuk masa kampanye tapi tidak layak bagi seorang Kepala Daerah / incumbant yang berniat mencalonkan diri di PILKADA Lampung Timur tahun 2020 menggunakan fasilitas negara untuk menarik simpati. Dan ini terkesan jelas curi start,”tegas Zakwan, Sabtu (1/2/2020).
Dikatakan sarana mobilitas seperti kendaraan dinas yang terdapat tulisan dengan tafsir kampanye “Lanjutkan”, di kendaraan dinas salah satu Camat tentunya mengandung arti berbeda ditahun Pilkada serentak ini.
Untuk itu, dia meminta Bawaslu setempat segera melakukan penertiban agar tidak menciderai proses demokerasi. Zakwan beranggapan bahwa semua fasilitas yang dibiayai oleh APBN atau APBD adalah milik rakyat yang penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan masyarakat.
“Jangan dengan alasan untuk mendapatkan simpati dan ekektabilitas tapi dengan cara tidak profesional dan dapat diduga melanggar hukum,”tegasnya.
Undang-undang menjamin warga negara WNI mengikuti suksesi Kepala Daerah. Semua diberikan peluang seluas-luasnya untuk berkompetisi yang sehat merebut hati rakyat.
Tetapi Kepala Daerah dibatasi aturan khususnya pasal 304 ayat 1 UU No. 7/2017 Tentang Pemilu dilarang menggunakan fasilitas negara.
Sementara Lailatul Khoiriyah
Divisi Hukum, hubungan antar Lembaga dan Masyarakat, Bawaslu Lamtim, mengakui belum bisa melakukan tindakan karena belum memasuki tahapan Pilkada.
Ia menegaskan belum bisa dikatakan pelanggaran apalagi tulisannya tidak menyebutkan calon Bupati Lamtim meskipun ada gambar Bupatinya.
“Meskipun secara tersirat kita tentu paham sudah mengarah ke Pilkada. Tapi karena tidak ada logo partai atau kata calon tentu belum bisa dikatakan pelanggaran. Kecuali sudah masuk tahapan Pemilu,” ujarnya.
Melihat fenomena potensi pemanfaat fasilitas negara oleh calon Petahana Mba Lely, mengaku memang kerap terjadi. Oleh karenanya dia mengaku Bawaslu Lamtim sudah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi terkait netralitas ASN. (Red)
Post a Comment