Cara Menjamak Shalat: Untuk Anda yang Sedang Bepergian Jauh
Apa Itu Shalat Jamak?
Menjamak berarti bahwasanya mengumpulkan sesuatu menjadi satu. Secara konteks, shalat jamak bermakna bahwa dua ibadah shalat yang seharusnya dilakukan pada saat berpisah kemudian dikumpulkan atau dilaksanakan pada satu waktu tanpa mengurangi bilangan rokaatnya.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالعَصْرِ، إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak Shalat Zuhur dan Ashar ketika safar, ketika beliau berada di tengah perjalanan dan juga menjamak antara Shalat Magrib dan Isya.” (HR. Bukhari no. 1107)
Misalkan saja, Anda bisa mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ dalam satu waktu, yaitu ketika Maghrib saja atau sebaliknya. Hal ini merupakan suatu bentuk rukhsoh atau keringanan yang diberikan oleh Allah kepada hamba-hambanya, terlebih saat sedang menjadi musafir atau dalam keadaan darurat.
Perlu diketahui, bahwasanya shalat yang boleh dijamak adalah Dhuhur, Ashar, Maghrib dan isya’ saja. Sehingga, pelaksaan shalat subuh tidak dapat dikumpulkan dalam satu waktu dengan lainnya.
Hukum Shalat Jamak
Syarat diperbolehkanya menjamak shalat adalah berdasarkan Qur’an dan hadits sebagai berikut:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan atas kalian, dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam beragama.” (QS. Al-Hajj [22]: 78)
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ
“Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari no. 39)
Selanjutnya, seperti hadits yang diriwayatkan oleh HR. Bukhari, tentang Rasullullah yang juga pernah menjamak shalat, beliau berkata:
يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا
“Mudahkanlah, jangan dipersulit.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)
Dari firman Allah dan juga sabda Rasulullah tersebut, dapat disimpulkan bahwasannya Islam merupakan agama yang mudah dan fleksibel. Terlebih untuk memberi keringanan pada makhluk-Nya saat mengerjakan ibadah asalkan memiliki alasan jelas serta sesuai syariat.
Berdasarkan keterangan dalam Al-Quran dan Hadis tersebut, mayoritas jumhur ulama’ syafi’iyah, malikiyah, hambaliyah memperbolehkan untuk melakukan jamak pada shalat jika ada udzur atau halangan tertentu.
Sedangkan, jumhur ulama’ hanafiyah melarang untuk menjamak shalat, karena mereka berpendapat bahwasanya ibadah itu harus dikerjakan sesuai dengan waktunya. Namun, jika harus dijamak, maka haanya diperbolehkan pada saat haji saja.
Menurut ulama’ hanafiyah, pada saat haji terdapat dua keadaan yang diperbolehkan untuk menjamak shalat yakni ketika wukuf di Arafah ketika para jamaah menjamak shalat Dhuhur dan Ashar dan saat jamaah haji bermalam di Muzdalifah, yang mengharuskan untuk menjamak shalat Maghrib dan isya.
Macam-macam Shalat Jamak
Shalat Jamak dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam berdasarkan waktu pelaksanaanya yaitu:
- Jamak Taqdim
Jamak Taqdim berarti mengumpulkan 2 pelaksanaan shalat fardhu ke dalam satu waktu, aturannya harus dikerjakan di waktu shalat yang lebih awal. Seperti shalat Dhuhur dijamak dengan Shalat Ashar dan dikerjakan pada waktu Dhuhur. Untuk shalat Maghrib dijamak dengan Shalat Isya’ dan dikerjakan pada waktu Maghrib.
- Jamak Ta’khir
Kebalikan dari jamak taqdim, jamak ta’khir adalah mengumpulkan pelaksanaan 2 shalat fardhu untuk dikerjakan pada satu waktu shalat yang akhir. Contoh, shalat Dhuhur dijamak dengan Shalat Ashar dan dikerjakan pada waktu Ashar dan shalat Maghrib dijamak dengan Shalat Isya’ dan dikerjakan waktu isya.
Sebab Diperbolehkanya Menjamak Shalat
Sesungguhnya, ada sebab-sebab tertentu agar Anda diperbolehkan untuk menjamak shalat. Tentunya, hal tersebut harus berlandaskan syariat yang benar seperti berikut ini:
- Menjamak Shalat karena Bepergian
Sebab pertama diperbolehkanya menjamak shalat yaitu ketika Anda sedang menjadi musafir atau bepergian jauh dengan jarak minimal yang telah memenuhi syarat. Terkait jarak minimal tersebut, terdapat perbedaan pendapat antara satu ulama dengan yang lainya yakni meliputi:
- Menurut Imam Abu Hanifah, seorang musafir boleh menjamak shalat jika dia telah menempuh perjalanan selama 3 hari.
- Menurut Imam Taqiyyudin, shalat boleh dijamak jika jarak bepergian telah mencapai 16 fasakh.
- Menurut Abu Zhahir, seorang musafir boleh menjamak shalat baik itu dalam rangka bepergian jarak dekat maupun jauh.
- Menurut Sayyid Bakri, musafir boleh menjamak shalat jika perjalanan yang akan dilakukanya adalah mencapai 48 mil.
Dari pendapat-pendapat tersebut, seseorang boleh menjamak shalat jika mereka sedang bepergian dengan menempuh jarak perjalanan sejauh 81 km. Nah, hal tersebut jugalah yang dijadikan patokan oleh jumhur ulama di Indonesia.
- Menjamak Shalat dalam Keadaan Hujan
Dalam keadaah hujan, sesorang diperbolehkan untuk menjamak shalat fardhu, apabila telah terjadi badai lebat yang diperkirakan belum berhenti ketika datangnya waktu shalat yang kedua.
Diperbolehkanya hal tersebut berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh nabi Muhammad karena beliau pernah menjamak shalat Maghrib dan Isya dalam satu waktu. Di kalangan ulama, terjadi perbedaan pendapat mengenai hal tersebut yaitu:
- Ulama’ syafi’iyah membolehkan seseorang yang mukim untuk menjamak shalat dengan taqdim saja dengan syarat hujan lebat masih berlangsung ketika memulai shalat kedua.
- Ulama’ malikiyah membolehkan menjamak taqdim shalat dengan syarat pelakunya berada di masjid karena hujan sedang atau akan turun. Hal ini hanya diberlakukan pada shalat Maghrib dan Isya saja.
- Ulama Hambaliah membolehkan untuk menjamak shalat Maghrib dan Isya saja dengan cara jamak taqdim ketika terjadi hujan lebat.
- Ulama Hanafiah berpendapat bahwasanya menjamak shalat di waktu hujan tidaklah diperbolehkan.
- Menjamak Shalat karena Sakit
Orang yang sedang sakit diperbolehkan untuk menjamak shalat dengan syarat apabila penyakit tersebut benar-benar darurat dan bisa membahayakan. Jadi, dalam konteks tersebut, tidak semua orang sakit diberikan rukhsoh atau keringanan untuk menjamak shalat fardhu.
Niat Shalat Jamak
Niat shalat jamak pada dasarnya hampir sama dengan pelaksanaan pada waktu aslinya. Hanya saja, terdapat sedikit penambahan yang menunjukkan apakah itu jamak taqdim atau ta’khir.
- Niat Shalat Dhuhur dan Ashar Jamak Taqdim
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama’ taqdim karena AllahTa’ala”.
- Niat Shalat Dhuhur dan Ashar Jamak Ta’khir
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama, ta’khir karena Allah Ta’ala”.
3. Niat Shalat Maghrib dan Isya Jamak Taqdim
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.
- Niat Shalat Maghrib dan Isya Jamak Ta’khir
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Syarat-syarat Jamak Taqdim
Adapun, Shalat diperbolehkan dilakukan dengan jamak taqdim atau dilakukan di waktu yang lebih dahulu jika memenuhi syarat sebagai berikut:
Shalat Harus Dilakukan dengan Tertib. Ketika melakukan jamak taqdim, maka Anda harus melakukanya di waktu yang terlebih dahulu. Misalkan jika menjamak antara Dhuhur dan ashar, maka dilakukan pada waktu ashar.
Niat Jamak Pada Shalat yang Pertama. Maksudnya di sini adalah mendahulukan shalat yang dikerjakan pertama kali.
Muawalat atau Berurutan. Syarat jamak taqdim selanjutnya yakni shalat harus dilakukan secara berurutan, atau tanpa jeda waktu yang lama bahkan hingga sampai berbeda tempat. Hal itu tidak boleh dilakukan karena bisa menyebabkan ketidak sah-an.
Shalat Kedua yang Dijamak Harus Masih Tetap dalam Perjalanan. Misalkan Anda menjamak shalat Dhuhur dan ashar dengan jamak taqdim. Nah, hal tersebut bisa dilakukan jika diperkirakan bahwa nanti waktu memasuki ashar masih dalam jarak perjalanan untuk diperbolehkan menjamaknya.
Syarat Jamak Ta’khir. Adapun, persyaratan dalam shalat jamak ta’khir yaitu yang pertama niatnya harus dilakukan pada waktu shalat yang pertama. Untuk syarat-syarat yang selanjutnya yaitu sama halnya dengan persyaratan pada jamak taqdim.
Tata Cara Melakukan Shalat Jamak
Untuk tata cara menjamak shalat adalah sebagai berikut:
- Melakukan niat untuk shalat yang pertama
- Takbiratul ihram
- Melakukan semua tahapan dan rukun shalat seperti pada shalat fardhu seperti biasa berdasarkan rokaat aslinya
- Mengakhiri shalat yang pertama dengan salam
- Niat kembali untuk shalat yang kedua
- Takbiratul ihram
- Melakukan semua tahapan dan rukun shalat berdasarkan rokaat aslinya
- Di akhiri dengam salam kembali
Itulah sekilas pembahasan mengenai bagaimana tata cara menjamak shalat dan juga keterangan lainya. Semoga paparan dalam penulisan kali ini bisa benar-benar menambah wawasan serta informasi bagi Anda sobat muslim sekalian.
Sumber:
- https://www.tongkronganIslami.net/sebab-sebab-diperbolehkannya-shalat-jamak-dan-qAshar/
- https://tirto.id/bacaan-niat-tata-cara-jamak-shalat-Dhuhur-ashar-dan-Maghrib-isya-esQM
- https://islam.nu.or.id/post/read/50388/tata-cara-menjamak-shalat
- http://muslim.or.id/44793-sebab-yang-membolehkan-untuk-menjamak-shalat-bag-1.html
Post a Comment