"Ustadz" AM: Tidak Ada Dalil Alquran yang Haramkan Sabu


Jabung Online  - Karena mengonsumsi narkoba jenis sabu sekaligus menjadi bandar penjualan barang haram, AM (46), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi.

Ia mengaku perbuatannya itu tidak melawan hukum.  Bahkan mengatakan bahwa sabu halal dikonsumsi.

AM mengklaim, sepengetahuannya sebagai pemeluk agama Islam, tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran.

Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra mengatakan, “Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan,” kata dia, Rabu (22/1/2020).

Sebelum berhasil ditangkap, AM sempat kabur selama 2 bulan. Hari Senin (20/1/2020), dia pulang ke Kwanyar untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan.

Polisi yang sudah mengincar AM kemudian menangkapnya seusai prosesi pemakaman.

“Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar seusai prosesi pemakaman itu,” kata Rama seperti dilansir Beritajatim.

Tragisnya, kata Rama, AM sehari-hari dikenal sebagai ustadz. Dia juga mengajarkan pada santrinya bahwa sabu tersebut halal. Dia juga menyediakan sabu kepada santrinya yang ingin membeli.

“Saat dilakukan penangkapan, lalu kami geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat isab dan sisa sabu yang ia gunakan,” lanjutnya.

AM juga tetap bersikukuh atas pandangan sesatnya tersebut. Bahkan, saat dilakukan konferensi pers di depan sejumlah wartawan, ia tetap mengaku sabu tersebut legal.

“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan dalilnya di Alquran,” kata AM.

Akibat perbuatannya AM dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

No comments

Powered by Blogger.