Konsumsi Sabu, Dua Oknum Satpol PP Metro Ditangkap


Jabung Online - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro meringkus dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  usai membeli narkoba. 

Kedua pelaku yang berstatus ASN dan bertugas di pos pengamanan DPRD Kota Metro ini, diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Senin. 

Kasat Narkoba Polres Metro, AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berawal dari temuan plastik sisa bungkus narkoba jenis sabu yang ditemukan di meja tamu DPRD Metro pada  2019 lalu.

"Iya setelah penemuan itu dan kebetulan salah satu pelaku ini memang residivis. Kemudian saya perintahkan anggota untuk mengintai pelaku karena kemungkinan masih menggunakan sabu-sabu. Pelaku ini ternyata memang masih menggunakan narkoba, dan kita cegat pelaku usai membeli narkoba di Kabupaten Lampung Tengah," kata dia, Senin.

Dikatakannya, saat ditangkap oleh anggota, pelaku mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang narkoba jenis sabu tersebut. 

"Anggota kita masih mengetahui dan menemukan barang haram itu. Selanjutnya pelaku kita amankan di Satnarkoba Polres Metro. Kedua pelaku ini memang berboncengan," katanya lagi.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan saat dilakukan interogasi, kedua pelaku memakai barang haram ini agar kuat berjaga semalaman di gedung DPRD Metro. 

"Pelaku ini memang ketergantungan betul terhadap narkoba. Kalau untuk dijual lagi atau dibagikan ke teman belum ada indikasi. Tetapi masih terus kita lakukan penyelidikan," jelasnya. 

Menurut kasat, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada yang lain terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Ia menambahkan, kedua pelaku dikenakan pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan. (Ant)

No comments

Powered by Blogger.