Lutfi Pembawa Bendera saat Demo di DPR Didakwa Pasal Berlapis
Hal tersebut, lantaran Lutfi disebut berniat membuat keonaran saat demo itu. Lutfi didakwa Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.
Dakwaan pertama, Lutfi disebut melawan seorang pejabat (aparat) yang menjalankan tugas yang sah atau melanggar pasal 212 juncto pasal 214 KUHP.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Lutfi pada aksi pelajar pada 25 September, ia dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali untuk membubarkan diri oleh aparat.
Namun, saat itu, ia dan massa lainnya tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Lutfi dan massa lainnya, malah menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar 170 KUHP. Hal ini, lantaran menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api, pot bunga, ke arah pembatas jalan, sehingga tidak dapat digunakan.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan fasilitas umum rusak dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Jaksa
Selain itu, ia didakwa pasal 218 KUHP, lantaran tidak pergi dari kawasan DPR, meski aparat Kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali. Lutfi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.
Atas dakwaan tersebut, pengacara Lutfi, Sutra Dewi mengatakan, pihaknya tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Tim pengacara akan langsung melakukan pembuktian dalam persidangan.
“Iya (tidak mengajukan eksepsi). Langsung pembuktian saja,” kata Dewi ketika dikonfirmasi. (end)
Post a Comment