Nominal Denda Facebook dkk Akan Diatur di PNBP Kemenkominfo
Ilustrasi Facebook. (AP Photo/Richard Drew)
Jabung Online -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengatur nominal denda kepada platform media sosial dalam Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak Kemenkominfo.
Denda ini merupakan sanksi kepada media sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) Pasal 100.
"Iya, denda itu kan penerimaan negara, ada namanya PP PNBP, penerimaan negara bukan pajak. Itu nanti jumlahnya berapa itu kita akan diskusi kita akan menghitung," kata Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Pangerapan kepada wartawan di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Rabu (13/11).
Lebih lanjut, ia mengatakan jenis-jenis pelanggaran akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Pasal 101 PP PSTE.
Pasal tersebut berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan pengajuan keberatan atas pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri."
"Turunannya Permen nanti, mekanismenya apa saja yang harus dan bisa kena denda itu nanti yang akan ada di Permen," kata Semuel.
PP Nomor 71 PSTE baru mengatur soal jenis-jenis sanksi yang akan diberikan. Pasal tersebut berbunyi"
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: teguran tertulis; denda administratif; penghentian sementara; pemutusan Akses; dan dikeluarkan dari daftar.
Luncurkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik
Kemenkominfo resmi meluncurkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang mencakup tanda tangan digital. Layanan elektronik ini diluncurkan untuk menjamin validitas dokumen digital.
Mau tidak mau, era digital memang semakin mempermudah kehidupan, termasuk transaksi elektronik yang membutuhkan dokumen digital pula. PSrE hadir untuk menjamin keabsahan dokumen dalam transaksi elektronik serta jaminan hukum dan keamanan.
"Banyak layanan pemerintah dan swasta jauh lebih efisien dan mudah dengan penerapan layanan elektronik, namun sangat rawan terhadap pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik," kata Semuel.
Oleh karena itu dibutuhkan jaminan dokumen dan transaksi elektronik agar dapat dipercaya. Semuel mengatakan PSrE memiliki enam layanan, yaitu Tanda Tangan Elektronik (TTE), Segel Elektronik (e-seal), Preservasi berupa TTE dan stempel elektronik, Penanda Waktu (Time Stamp), Pengiriman Elektronik tercatat, dan Otentikasi Website.
Layanan-layanan ini disebut Semuel akan menjamin pembangunan ekonomi digital agar aman dari pemalsuan dokumen dan akses yang tidak bertanggung jawab.
"Ini merupakan metode untuk memastikan dokumen yang sah. Zaman digital ini, orang bisa menyalin atau mengedit dokumen dengan mudah, tapi dengan ini (sertifikat digital) tidak bisa diubah. Jika diubah, dokumennya bisa langsung rusak karena bisa dilihat langsung dari segelnya," jelasnya.
Ia mengatakan sebelumnya banyak pejabat pemerintah yang tidak dapat menandatangani dokumen karena sedang berada di luar kota. PSrE akan membuat roda pemerintah lebih efisien.
"Juga sangat bermanfaat bagi dunia bisnis menandatangani kontraknya tanpa harus tatap muka semua dapat dilakukan secara elektronik," kata Semuel.
Dalam kesempatan yang sama, Semuel juga mengumumkan enam mitra PSrE. Dua diantaranya dari pemerintah, yaitu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT). Sementara Empat mitra PSrE lainnya dari swasta, yaitu Privy.id, Peruri, Digisign, dan Vida. (jnp/DAL)
Post a Comment