KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bupati Lamteng untuk Pilgub 2018
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik mendalami terkait penerimaan uang oleh tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk pencalonan dirinya sebagai Gubernur Lampung tahun 2018.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS [Mustafa] sebagai bakal calon gubernur Lampung tahun 2018," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/11).
Febri menambahkan pihaknya mengendus sumber uang yang diterima oleh Mustafa berasal dari pihak rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah. "Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah," tuturnya.
KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran fee sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yaitu sebesar Rp95 miliar.
"MUS [Mustafa] diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, terang Alexander, uang Rp95 miliar tersebut diperoleh pada kurun Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Mustafa.
Atas perbuatannya tersebut, Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Selain Mustafa, KPK juga menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah dua pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah yakni pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo.
"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Alexander.
Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut.
Lelu, empat tersangka lagi adalah unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019. Mereka adalah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ); anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Bunyana (BUN); anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Raden Zugiri (RZ); dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Zainudin (ZAI).
KPK menyangkakan empat tersangka ini dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ryn/ayp)
Post a Comment