Tetapkan 17 Panitia Diksar Tersangka dan Ditahan, Kuasa Hukum Aga Apresiasi Penyidik Polres Pesawaran


Jabung Online  - Setelah melakukan pemeriksaan saksi secara marathon (8/10) akhirnya penyidik Polres Pesawaran menetapkan 17 panitia diksar UKM cakrawala Fisip Unila sebagai tersangka atas meninggalnya Aga Trias Tahta (19) mahasiswa FISIP Unila peserta diksar.

Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Keluarga Korban Dari PAHAM Lampung Sultan,SH.MH. mengapresiasi kinerja penyidik.

Menurut sultan, sudah sepatutnya ke 17 Panitia menjadi tersangka dan kemudian ditahan karena Pasal 170 dan 351 KUHP yang ancaman nya diatas 5 tahun jadi harus ditahan.

Sekarang kami tinggal menanti siapa saja dari ke 17 orang itu yang dikenai Pasal 170, 351 ataupun 359 dan 360 KUHP terkait penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Kami berharap kasus ini menjadi terang dan yang bersalah dihukum sesuai perbuatan nya dan agar kedepan menjadi pembelajaran bagi setiap orang khusus nya mahasiswa, Pungkas Sultan.

No comments

Powered by Blogger.