Ma'ruf Sebut Rangkap Ketum MUI dan Wapres Bukan Pelanggaran


Wapres terpilih Ma'ruf Amin akan tetap menjabat Ketum MUI hingga Munas 2020.

Jabung Online -- Ma'ruf Amin, Wakil Presiden terpilih, mengklaim tak ada pelanggaran aturan jika dia tetap menjabat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) meski nanti resmi dilantik sebagai Wapres RI.


Pasalnya, jabatan Ketua MUI sudah ia sandang jauh sebelum menjadi Wapres.

"Tidak [melanggar]. Yang tidak boleh itu jadi Ketum [MUI] dia menjabat [Wapres]. Nah, kalau saya ini kan jadi ketua umum baru menjabat. Beda," dalihnya, usai menerima 10 Pimpinan MPR, di kediamannya di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/10) malam.

Diketahui, dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) MUI Ketua Umum tak boleh merangkap jabatan, terutama dalam jabatan politik. Ma'ruf sendiri menjabat Ketum MUI periode 2015-2020. 

Ia menyebut Rakernas MUI pun sudah memintanya agar tak mengundurkan diri hingga Munas MUI 2020. Pihaknya pun sudah membahasnya dan menyatakan itu tak menyimpang dari aturan. Rapi MUI pun akan menetapkan hal tersebut.

"Kan kemudian ada pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari PD PRT, tapi setelah kita bahas itu tidak menyimpang," kata Ma'ruf. 

"Karena itu sepakat tetap, cuma karena tugas-tugas saya sebagai wapres, maka saya Ketum [MUI] non aktif dulu. Sampai nanti di munas saya bertanggung jawab sebagai Ketum dalam mandataris munas," imbuhnya.

Sebelumnya, Ma'ruf mengaku akan melepas jabatan Ketua Umum MUI setelah dilantik sebagai Wapres pada Oktober. Saat itu, Ma'ruf menyebut mengemban jabatan Wapres dan Ketum MUI bersamaan merupakan rangkap jabatan.

"Kalau yang tidak boleh itu kan merangkap jabatan. Jadi kalau saya dilantik [jadi Wapres] kan baru merangkap, kalau sekarang kan belum, Wakil Presidennya masih Pak JK (Jusuf Kalla)," ujar Ma'ruf, di kantor pusat MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

(tst/arh/CNN)

No comments

Powered by Blogger.