Benarkah Hak MUI pada Sertifikasi Halal Dicabut?



Jabung Online  - Telah beredar berita bahwa sejak tanggal 17 Oktober, 2019, hari ini, bahwa semua produk Makanan, Minuman, Obat Obatan, dan Kosmetika telah WAJIB bersetifikasi halal, dan wewenang MUI dicabut.

Benarkah demikian keadaannya?

Masalahnya tidaklah sesederhana itu. Dan, bukan serta merta hak dan kerja MUI, khususnya LP POM MUI, dalam urusan Sertifikasi Halal telah tamat. MUI telah digusur dari kerja di bidang halal. Hal ini adalah info yang sesat dan menyesatkan.

Selama ini sertifikasi halal sepenuhnya ada di tangan MUI, yakni LP POM MUI, sifatnya pun volunteer, yakni sukarela. Maksudnya semua Perusahaan Produsen yang ingin mengurus sertifikasi halal sifatnya sukarela tanpa paksaan. Itu bukan berarti gratis tanpa biaya sama sekali.

Setelah UU Jaminan Produk Halal no 33 tahun 2014 disahkan, maka menjadi wajiblah sertifikasi halal . Sifatnya menjadi mandatory atas semua produk yang beredar di NKRI. Dan tidak lagi bersifat volunteer seperti selama ini. Dan mulai berlaku pada tgl 17 Oktober 2019, hari ini. Namun demikian, bukan kemudian serta merta pakai paku mati. Bukan berarti sejak hari ini, semua produk yang belum dapat sertifikasi langsung ditangkap dan disita Pemerintah. Bukan begitu. Tapi semuanya akan berjalan dan butuh proses penyesuaian.

Pelaksanaan pemberian Sertifikat Halal sekarang berada di tangan Pemerintah, dlm hal ini dilakukan oleh Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal(BPJPH). BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan Fatwa MUI. Jadi, Hak atas fatwa tetap berada di tangan MUI. Ke depannya, BPJPH bersama sama dgn MUI bekerja atas ruang lingkup halal itu, sesuai amanat UU JPH no.23 thn 2014. Sementara LP POM MUI berubah menjadi Lembaga Pemeriksa Halal bersama dgn lembaga lainnya yang akan diakreditasi oleh MUI.

Jadi tidak benar seperti berita yang beredar luas, bahwa BPJPH telah menggusur MUI.

Yogyakarta, 17 Oktober, 2019.

Tengku Zulkarnain

No comments

Powered by Blogger.