Polisi Tangkap Komplotan Pembuat-Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 190 Miliar



Jabung Online - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap komplotan pembuat dan pengedar uang palsu. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Totalnya ada 10 tersangka dengan barang bukti senilai Rp 190 miliar," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helmi Santika di kantornya, Rabu (4/9/2019).

Helmi menjelaskan, para tersangka diringkus di berbagai wilayah yang berbeda-beda. Diawali dengan penangkapan tiga tersangka pada 21 Juni 2019.

Penyelidikan pun terus berlanjut hingga menangkap kembali tersangka uang palsu lainnya di wilayah Unggaran Semarang, Jakarta, dan Bandung.

"Dari Banyumas dan Banjarnegara, kemudian bergeser ke Semarang, Jakarta dan Bandung," kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pimpinan dari sindikat ini adalah seorang pria berinisial YN.

Dedi menjelaskan, pelaku tidak hanya memalsukan mata uang rupiah tapi juga mata uang asing seperti dolar dan Pound Sterling. Menurut dia, pelaku terbilang cukup mumpuni dalam membuat uang palsu karena secara kualitas hampir mirip dengan yang asli.
"Kalau dilihat kasat mata hampir sama," kata dia.

Tempat Pengedaran

Dedi mengatakan, pihaknya terus mendalami keterangan tersangka. Sejauh ini, pengakuan tersangka, uang palsu tersebut telah beredar di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jakarta.

"Pengakuannya dibuat sesuai pesanan dari seseorang. Di supply kemana saja masih di dalami," ucap dia.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini sedang memburu orang yang diduga berperan sebagai donatur pembuatan uang palsu dalam jumlah banyak.

"Di atas YN itu pasti ada lagi. Mereka ini kami duga donaturnya," ujar dia.

No comments

Powered by Blogger.