Fraksi PKS Pertanyakan Soal Pilkades Serentak yang Tertunda

MUSLICH HARYONO

Jabung Online – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Lampung Timur menyesalkan penundaan pelaksanaan pemilihan desa (pilkades) serentak. Terlebih langkah itu diambil hanya karena ada satu desa yang memiliki calon tunggal.

Ketua Fraksi PKS Muslich Haryono menjelaskan, pelaksanaan pilkades pada 152 desa telah direncanakan sejak lama. “Tidak adil rasanya. Hanya karena ada permasalahan pada satu desa, 151 desa lainnya harus ditunda,” kata Muslich mendampingi Ketua DPD PKS Lamtim Nur Fauzan, Senin (16/9).

Seharusnya, lanjut Muslich, permasalahan itu tidak terjadi bila Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sejak awal melakukan pemantauan dan mengawal tahapan pilkades.

Menanggapinya, Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menyatakan, penundaan itu terjadi karena hanya ada satu calon yang mendaftar di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan. “Pemkab segera melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa guna mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut,” tegas Zaiful Bokhari usai menghadiri rapat paripurna penetapan panitia khusus pembahasan tata tertib dewan di DPRD Lamtim.  

Diketahui, pelaksanaan pilkades serentak di Lampung Timur ditunda hingga 10 Desember 2019. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Wirham Riadi menjelaskan, semula pilkades serentak pada 152 desa akan berlangsung 30 Oktober 2019.

Berdasarkan tahapan pendaftaran yang telah dilaksanakan sejak 5-12 September 2019 tercatat ada 562 bakal calon (balon) kepala desa. Namun, dari 152 desa yang akan menggelar pilkades, ternyata ada salah satu yang hanya memiliki balon tunggal. Yaitu, Desa Siraman Kecamatan Pekalongan.

Sesuai peruturan yang berlaku, calon kepala desa sekurang-kurangnya dua orang. Itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 23/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. (wid/ais/rlo) 

No comments

Powered by Blogger.