Bendera Bintang Kejora, Alissa Wahid: Itu Ekspresi Budaya, Jangan Dicurigai



Jabung Online  - Bendera Bintang Kejora dinilai sebagai ekspresi kebudayaan masyarakat Papua seharusnya dihargai dan dihormati.


Hal itu ia ungkapkan Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid dalam memberi tanggapan soal sikap pemerintah terhadap pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Ia menilai bendera Bintang Kejora tidak harus selalu dicurigai sebagai bentuk aspirasi atas kemerdekaan wilayah Papua dari Indonesia.

"Ekspresi kultural itu dijamin termasuk di dalamnya soal bendera itu. Jadi jangan semua dicurigai sebagai aspirasi merdeka," ujar Alissa pada Rabu (4/9/2019).

Pemerintah sebaiknya mengedepankan pendekatan dialog dalam merespons gejolak yang tengah terjadi di Papua.

Pendekatan dialog, kata dia, dapat dilakukan oleh pemerintah melalui penyediaan ruang bagi warga Papua untuk mengekspresikan identitas kultural mereka.

Ia mencontohkan sikap Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid yang mengakui bendera Bintang Kejora dan lagu ”Hai Tanahku Papua” sebagai salah satu simbol kebudayaan.

Pada akhir 2001 pemerintah sendiri telah menerbitkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).

Dalam Pasal 2 UU Otsus Papua tertulis bahwa Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

"Semua ekspresi kultural dihargai saja. Ada kok ruang dialog kalau kita ingin Papua itu menjadi bagian dari Indonesia, bantu mereka untuk percaya pada kita," kata Alissa seperti dilansir Jari Langit.

No comments

Powered by Blogger.