Ustadz Abdul Somad Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penistaan Agama


Jabung Online - Ulama kondang Abdul Somad alias UAS dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh kelompok Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).


Aduan tersebut masuk hari ini, Senin (19/8/2019), dengan nomor laporan teregister LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim.


Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI, Korneles Jalanjinjinay menyampaikan pihaknya merasa dirugikan atas isi ceramah Abdul Somad.


"Yang kami perjuangkan adalah kepentingan bangsa dan negara, kepentingan yang lebih besar, bukan kemudian kehadiran kita untuk membela agama tertentu, tapi ini murni untuk ketenangan dan ketertiban masyarakat," tutur Korneles di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.


Abdul Somad, lanjut Korneles, diduga melanggar Pasal 156 KUHP Tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. Untuk itu, dia membawa barang bukti berupa video ceramah Abdul Somad dan menyerahkannya ke penyidik.


Pelapor dalam kasus ini adalah Korneles Jalanjinjinay. Sementara terlapor langsung ditujukan ke Abdul Somad.


"Ada dokumen, ada berkas-berkas yang kami sudah siapkan semua, ada videonya udah di flashdisk. Kemudian ada dokumen-dokumen lainnya, kemudian kita sudah sinopsis, kita sudah rekam," jelas Korneles.
  


Ustaz Abdul Somad (UAS) kembali dilaporkan polisi atas video viralnya yang menyinggung salah satu agama. Kali ini, Organisasi masyarakat bernama Horas Bangso Batak (HBB) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.


"Maksud kedatangan kami di sini bahwa jangan ada lagi ustaz-ustaz lain atau pendeta atau pastur lain yang menghina atau menista agama karena kita umat yang saling mengasihi, menghargai satu sama lain," kata Kuasa Hukum HBB, Erwin Situmorang di lokasi, Senin (19/8).


Erwin mengatakan, pelapor dalam hal ini bernama Netty Farida Silalahi yang juga sebagai anggota HBB. Menurutnya, ucapan UAS telah merugikan kliennya.


"Ada beberapa pernyataan juga yang dari pemeluk agama Islam yang menyatakan bahwa pernyataan Ustaz Abdul Somad itu keliru. Jadi kami sendiri di sini sebagai umat kristiani namun sesama umat Islam juga keberatan atas pernyaataan yang disampaikan oleh beliau," bebernya.


Lebih lanjut Netty melanjutkan, dirinya mengaku mengetahui video itu dari group aplikasi WhatsApp.


"Dalam Whats App grup HBB. Kita juga sudah mendapatkan info bahwa teman-teman kita yang di Medan akan membuat laporan di Polda Sumut," kata Netty.


Atas hal ini, UAS diancam Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019.


Reporter: Ronald 
Sumber: Merdeka.com

No comments

Powered by Blogger.