MK Tolak Gugatan PKS Terkait Penggelembungan Suara NasDem di Bekasi
Jabung Online – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), atas Partai NasDem, terkait dugaan penggelembungan suara di Pileg 2019, wilayah Bekasi, Jawa Barat. MK tolak gugatan PKS, karena dianggap tak logis.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkenaan Dapil Jawa Barat VII tidak dapat diterima,”tutur Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, seperti dilansir Detik, Kamis (8/8).
MK Tolak Gugatan PKS, karena Dianggap Tak Masuk Akal
Hakim MK menyebut permohonan PKS kabur dan tidak jelas, karena meminta MK menambah suara PKS, dan menetapkan kursi PKS di DPR RI.
“Bahwa setelah melalui sidang pembuktian, permohonan pemohon menjadi tidak jelas, atau kabur, sebab pemohon katakan Kecamatan Jatimulya harusnya 9.403 suara dan NasDem 1.423.
Namun, pemohon meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara pemohon sebanyak 9.403 suara, dan suara NasDem sebanyak 1.423 suara.
Untuk pengisian keanggotaan DPR RI, kursi DPR RI di Dapil Jabar VII, sebagaimana petitum pemohon.
Adalah tidak logis untuk pengisian keanggotaan DPR RI.
Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan suara pemohon menjadi 9.403 suara, untuk pengisian keanggotaan DPR RI, kursi Dapil Jabar VII.
Maka hal itu hanya menyebabkan perolehan suara pemohon jauh lebih kecil di perolehan suara pemohon yang telah ditetapkan KPU.
Karena permohonan pemohon kabur, maka Mahkamah tidak pertimbangkan permohonan lebih lanjut, sepanjang Dapil Jabar VII,” jelas hakim MK, I Dewa Gede Palguna.
Dalam permohonannya, PKS menyebut KPU melakukan penggelembungan suara atas Partai NasDem, di Dapil Jabar VII Jatimulya, Tambun, Bekasi.
Menurut PKS, penggelembungan suara yang dilakukan KPU terhadap NasDem, sebanyak: 6.102 suara di DAA-1, dan 5.996 suara di DA-1 DPR RI KPU.
Sebelumnya, Bawaslu Jabar memutuskan penyelenggara rekapitulasi suara Desa Jatimulya dan Panitia Pemilihan Kecamatan Tambun Selatan oleh KPUD Kabupaten Bekasi bersalah.
Keputusan itu bisa menjadi bukti kuat, agar KPU RI mengulang penghitungan suara DPR RI, di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Post a Comment