Letak Keanehan PLN Soal Kompensasi
Jabung Online - Pembawa acara Indonesian Lawyers Club Karni Ilyas menyinggung Perusahaan Listrik Negara (PLN) soal kompensasi bagi warga yang mengalami pemadaman listrik.
"Agak aneh, pejabat PLN merasa kompensasi untuk komsumen yg dirugikan akibat blackout hanya sesuai Peraturan Menteri," kata Karni pada Rabu (7/8/2019).
Ia menilai PLN tidak paham Undang-Undang Hukum Perdata.
"Mereka tidak paham Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku untuk mereka. KUHPerdata itu jauh lebih tinggi dari Permen. Kitab itu mewajibkan semua kerugian diganti," tegas Karni.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) berjanji akan memberikan kompensasi bagi warga yang mengalami pemadaman listrik agak lama.
"Electrizen, terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada Minggu (4/8), PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan," kata laman resmi PLN pada 6 Agustus 2019.
Post a Comment