KPK Setop Reklamasi Ilegal di Pantai Marita dan Pulau Tegal Mas
KPK segel Pulau Tegal Mas. | Dokumentasi
Jabung Online – Tim gabungan Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kement ATR/BPN), kembali menyegel kegiatan reklamasi pantai tanpa izin di Pantai Marita dan di Pulau Tegal Mas Lampung.
Sebelumnya penyidik ketiga kementerian telah melakukan penyegelan di lima lokasi reklamasi pantai tanpa izin di Belitung.
Reklamasi pantai tanpa izin ini diduga dilakukan oleh PT TMT (inisial).
Penghentian dipimpin langsung Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, didampingi Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, M. Eko Rudianto, dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kement ATR/BPN, Wisnu Broto.
Penghentian disaksikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetyo Utomo.
Rasio Sani mengatakan tindakan tegas penghentian reklamasi di Tegal Mas dilakukan karena kegiatan tersebut tanpa izin dan dugaan perusakan terumbu karang, padang lamun dan mangrove.
Kasus ini menurut Rasio Sani mendapatkan perhatian dan supervisi KPK karena kegiatan reklamasi tanpa izin ini terjadi dibeberapa tempat dan merusak sumber daya alam.
Kehadiran jajaran KPK dalam penindakkan kejahatan sumberdaya alam termasuk reklamasi tanpa izin menunjukkan kejahatan ini kejahatan serius dan luar biasa.
Rasio Sani menegaskan penindakan ini harus mempunyai efek jera. Penindakan kasus ini didorong menggunakan pendekatan multidoor, investigasi bersama penyidik dari ketiga kementerian, dengan menggunakan pasal dan undang-undang berlapis.
“Kami akan melaporkan perkembangan beberapa kasus reklamasi yang ditangani ke pimpinan KPK,” terang Sani.
Jika terbukti pelaku dapat dijerat dengan 3 (tiga) Undang-Undang sekaligus, yaitu : (1) Pasal 98 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar; (2) Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan denda paling banyak 500 (lima ratus) juta rupiah, dan (3) Pasal 73 ayat (1) huruf g jo Pasal 35 ayat (1) dan/atau Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10 (sepuluh) milyar rupiah.
Sementara itu Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, menambahkan bahwa penyegelan ini adalah komitmen bersama ketiga kementerian dan upaya tindak lanjut pembahasan kegiatan reklamasi tanpa izin di Kabupaten Pesawaran, Lampung pada hari Kamis/1 Agustus 2019 di Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang sebelumnya telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Penyidik LHK pada tanggal 18-21 Juni 2019 atas laporan perusakan lingkungan akibat reklamasi pantai oleh KKP.
“Kalau reklamasi pantai tidak dilakukan dengan izin dan sampai merusak mangrove maupun terumbu karang, jelas pelakunya akan kami tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang dilanggar,” jelas Yazid.
“Harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi pembelajaran ditempat lain dan pihak lain yang terliba,” kata Yazid. []
Post a Comment