Ceramah UAS Masuk Delik Penistaan Agama? Pakar Pidana: Tidak
Jabung Online – Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menilai jika ceramah UAS tidak termasuk perbuatan menista agama. Karena, Ustadz Abdul Somad (UAS) menyampaikan hal tersebut di forum tertutup, yakni masjid, dan hanya diikuti oleh umat Islam.
“Tidak termasuk (menista agama/delik Pasal 156a KUHP),” tutur Mudzakir, seperti dilansir Detik, Rabu (21/8).
Ceramah UAS Melanggar Pasal 156a?
Pasal 156a menyatakan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja ‘di muka umum’ mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sedangkan menurut Mudzakir, ceramah UAS yang viral di media sosial itu, adalah bagian saat ia sedang menjawab pertanyaan ummatnya.
Tanya jawab itu pun dilakukan di masjid, usai sholat Subuh, sehingga tidak bisa dianggap memenuhi delik.
“Kalau ummatnya bertanya, dan dalam forum itu homogen, itu bukan bagian dari penghinaan,” jelas Mudzakir.
“Karena dalam konteks agama, orang akan mengajarkan yang benar menurut agamanya. Akan mengutamakan kebenaran agamanya,” imbuhnya.
Maka, konteks menjadi penting dalam memahami serta memaknai Pasal 156a KUHP.
Termasuk memahami, apakah pernyataan itu disampaikan di forum internal (satu keyakinan) atau eksternal (beragam keyakinan).
“Kalau dalam forum yang homogen, itu tentu lumrah. Perbandingan agama itu, untuk meyakini agama masing-masing,” ujarnya.
Baru akan menjadi masalah, jika saat ada yang merekam ceramah internal itu, kemudian tersebar. Menurut Mudzakir, bagi penganut agama yang benar, tidak dipermasalahkan.
“Mestinya orang memahami ceramahnya di mana, dan orang harus maklum,” tegasnya.
Kalau kasus ceramah UAS diteruskan, menurut Mudzakir, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam beragama.
Karena setiap forum internal keagamaan, juga membanding-bandingkan agama lain, dan menilainya dengan keyakinannya masing-masing.
“Nanti, bisa-bisa di gereja, di masjid, pasang rekaman. Ujung-ujungnya disharmonis agama-agama. Jangan-jangan, nanti ceramah di kamar mandi juga di-pidana,” pungkasnya.
Post a Comment