Suap Rommy Kakanwil Kemenag Jatim Dituntut Tiga Tahun Bui


Terdakwa mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin di Tipikor. Photo : ANTARA

Jabung Online - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menilai Haris terbukti menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy untuk menduduki posisi Kakanwil Kemenag Jatim.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Hasanuddin berupa hukuman penjara 3 tahun dikurangi selama saudara Haris di dalam penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Abdul Basir, membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.

Jaksa menegaskan Haris tak memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan justice collaboratore atau sebagai terdakwa yang bekerjasama dengan KPK membongkar kasus ini. Sehingga jaksa tidak mengabulkan JC terhadap Haris.

"Terdakwa tak memenuhi kualifikasi sebagai JC," kata Jaksa Basir.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan yakni Haris tidak mencerminkan kelakukan pejabat negara, utamanya dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi. Selain itu, merusak citra agama, akhlak dan moralitas sebagai pejabat publik.


"Untuk hal yang meringankan, belum pernah di hukum, terus terang dan menyesal," kata Jaksa Basir.

Jaksa meyakini Haris menyuap Rommy senilai Rp255 juta untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Sebabnya, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Haris mendekati Rommy untuk mempengaruhi Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama yang merupakan kader PPP. Lukman disebut jaksa pernah memerintahkan stafnya Gugus Joko Waskito untuk meminta saran Rommy yang memimpin Ketum PPP.

Haris Hasanuddin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

No comments

Powered by Blogger.