Penetapan Caleg Terpilih Metro Tunggu Putusan MK
Jabung Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung masih menunggu hasil keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan anggota legislatif terpilih tahun 2019 wilayah setempat.
"Iya kita kan sedang menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK oleh salah satu anggota calon legislatif. Nanti penetapan anggota legislatif terpilih Kota Metro setelah keputusan MK itu," kata Ketua KPU Kota Metro Sukatno, di Metro, Jumat.
Dikatakannya, sesuai jadwal hasil keputusan PHPU di MK akan dibacakan pada 6=9 Agustus 2019, tiga hari setelah pembacaan putusan, KPU baru akan melakukan pleno penetapan anggota legislatif terpilih.
"Mudah-mudahan pada 6 Agustus sudah dibacakan. Jadi bisa langsung kita lakukan pleno penetapan anggota legislatif terpilih," katanya.
Sukatno menjelaskan, setelah ditetapkan, KPU akan menyampaikan hasil penetapan caleg terpilih ke Wali Kota Metro untuk diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Lampung.
"Baru setelah itu bisa dilakukan pelantikan anggota legislatif periode 2019-2024," jelasnya.
Dia menjelaskan, yang melakukan gugatan PHPU yakni calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil IV Metro Barat dan Metro Selatan dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Jadi kemarin setelah pleno rekapitulasi suara tingkat kota, Partai PKS keberatan karena terjadi selisih satu suara antara Caleg PKS dan PKB. Jadi yang bersangkutan mengajukan gugatan ke MK dan diregistrasi," kata dia.
Sukatno menyatakan, KPU Metro mengikuti apapun keputusan MK terkait keputusan PHPU tersebut.
"Kita sudah dipanggil dan mengikuti beberapa kali sidang. Ya apapun nanti hasilnya akan kita ikuti. Karena MK itu mahkamah tertinggi di Indonesia," ujarnya.
Post a Comment