Isak Tangis Kakanwil Kemenag Gresik saat Bacakan Nota Pembelaan
Jabung Online - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi terisak saat membacakan nota pembelaan dirinya yang dituntut 2 tahun penjara atas pemberian suap kepada Romahurmuziy terkait pengisian jabatan. Muafaq mengatakan pemberian uang ke sejumlah pihak sekadar bentuk terima kasih.
Muafaq dalam nota pembelaannya merinci uang yang telah dia berikan adalah Romahurmuziy alias Romi sebagai anggota DPR dan Ketua Umum PPP, Gugus Joko Waskito sebagai staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Abdul Wahab sepupu Romi, Musyaffa Noer sebagai Ketua DPW PPP Jawa Timur.
"Pemberian-pemberian yang semua saya lakukan baik kepada Wahab (Abdul Wahab) Gugus, Musyaffa dan Romahurmuziy semata ucapan terima kasih karena sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Agama, pemberjan tersebut bukan karena diperjanjikan," ujar Muafaq saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
Pada 2018, ia mendapat informasi akan ada kekosongan jabatan Kepala Kantor Kemenag di beberapa daerah. Ia berinisiatif mencari kebenaran informasi tersebut. Dengan pertimbangan, ingin mencalonkan diri sebagai eselon 3 sebab ia merasa sudah terlalu lama berkarir di eselon 4.
Ia mencari informasi kepada Abdul Rochim, adik Abdul Wahab, sepupu Romi, dan mendapat arahan bertemu dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kantor Kemenag.
Muafaq kemudian dikenalkan kepada Gugus Joko Waskito. Setelah berkenalan dengan Gugus sembari mengutarakan keinginannya, Muafaq diarahkan Gugus menemui Musyaffa Noer.
"Saya minta doa restu kepada Musyaffa Noer atas saran Gugus. Saya datang ke rumahnya," ujarnya.
Setelah dua kali pertemuan dengan Romi, Muafaq dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Usai dilantik, atas saran Abdul Rochim, Muafaq mengirimkan uang Rp 50 juta kepada Romi.
"Saya sempat menanyakan apa cukup (pemberian Rp 50 juta kepada Romi), wes kamu sudah bantu Wahab," kata Muafaq.
Muafaq mengakui telah menyokong biaya sebesar Rp 41,4 juta saat Abdul Wahab mencalonkan diri sebagai caleg Kabupaten Gresik. Sokongan itu diketahui dan atas izin Romi.
Setelah kepada Romi dan Wahab, pemberian Rp 20 juta diserahkan Muafaq kepada Musyaffa. Ia menegaskan uang itu untuk acara tasyakuran sebagaimana celetukan Musyaffa kala Muafaq meminta restu.
"Akhir Januari saya dapat WA dari Gugus meminta saya merapat ke sebuah hotel di Mojokerto. Saya ke sana bawa uang Rp 50 juta. Uang saya serahkan ke Gugus dengan ucapan terima kasih. Karena saya merasa sudah dibantu oleh Gugus," ucapnya.
Ia menyesali atas tindakannya tersebut dan meminta keringanan vonis kepada majelis hakim.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Muafaq 2 tahun penjara, denda Rp 150 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Ia dianggap terbukti memberi suap berjumlah Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy, anggota DPR sekaligus bekas Ketua Umum PPP terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.
Dalam tuntutannya jaksa mencantumkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, tindakan Muafaq menyuap Romi tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hak meringankan, Muafaq mengakui dan menyesali perbuatannya, berterus terang, sopan selama sidang, berstatus justice collaborator.
Muafaq dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Post a Comment