Dikeluhkan Dirut RS, BPJS Kesehatan Defisit 28 Triliun Rupiah

Jabung Online  – Angka 28 triliun rupiah itu lebih besar dari kewajiban Pemerintah membayar PBI  untuk sebanyak 96,8 juta  orang miskin dan tidak mampu, selama setahun yang totalnya Rp. 26,5 triliun dengan besarnya iuran Rp. 23.000/perorang perbulan (POPB).

Munculnya angka tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Direksi Bidang Pengelolaan Faskes Rujukan BPJS Kesehatan Beno Herman  sebagai berikut: “Di akhir 2019 kami memprediksi mengalami kerugian Rp 28 triliun,” saat diskusi Persi bertema “Defisit BPJS Kesehatan dan dampaknya pada keberlangsungan pelayanan Rumah Sakit”,di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Selasa (16/7).

Beno  menyebut BPJS Kesehatan belum membayar Rp 9,1 triliun  selama 2018 dan terbawa di laporan keuangan 2019. “Jadi kalau kita hitung lagi defisit BPJS Kesehatan yang real 2019 itu Rp 19 triliun. Tetapi kumulatifnya (utang 2018 dan 2019)  sekitar Rp 28 triliun,” ujarnya.

Tak hanya itu, Beno menambahkan klaim rumah sakit yang telah jatuh tempo per tanggal 8 Juli 2019 sebesar Rp 7,1 triiun juga harus dibayar BPJS Kesehatan. Beruntungnya, utang itu menurun menjadi 6,5 triliun per tanggal 14 Juli 2019.

Jika kita mencermati berbagai angka defisit Dana Jaminan Sosial JKN yang dikelola BPJS Kesehatan memang tidak  ada yang pasti. Yang pasti adalah angkanya terus menaik.

Dari sumber data yang diperoleh, bahwa alokasi biaya manfaat JKN untuk tahun 2019  Rp. 102, 02  triliun, dengan rincian untuk Kapitasi di FKTP sebesar Rp. 11,27 triliun, RJTL Rp. 25,62 triliun, RITL Rp. 58,52 triliun, Non Kapitasi dan Non CBGs Rp. 6,1 triliun  dan  Promprev Rp. 499,42 miliar

Disisi penerimaan, target pendapatan iuran tahun 2019 sebesar Rp. 88,8 triliun, maka dipastikan besarnya defisit DJS Rp. 13,4 triliun ( Rp. 102,02 triliun – Rp. 88,8 triliun ) Jika ditambah sisa utang tahun 2018 sebesar Rp. 9,1 triliun, maka total defisit Rp. 22,5  triliun. Artinya untuk tahun  yang  sedang berjalan ini defisit sebesar Rp. 22,5 triliun, selisih lebih kecil Rp 5,5 triliun dari yang disampaikan Beno sebesar Rp. 28 triliun. Suatu angka yang tidak sedikit.

Sebaiknya BPJS Kesehatan melalui Direktur Keuangan yang bertanggung jawab terhadap hitung-hitungan defisit memberikan klarifikasi atas perbedaan angka defisit tersebut, walaupun masih merupakan asumsi, tetapi hitungan tersebut akan membingungkan masyarakat, khususnya peserta dan stakeholder terkait.

Sebagaimana saya utarakan diatas, bahwa yang pasti besarnya defisit terus menaik, terlepas berapa angka pastinya. Akumulasi defisit DJS tahun 2018 lebih dari 16 triliun, untuk tahun 2019 jika dipakai angka Rp. 22,5 triliun, kenaikannya 6,5 triliun, dan jika dipakai angka Rp. 28 triliun, kenaikannya 12 triliun.

Sikap Pemerintah

Bagaimana sebenarnya sikap dan kebijakan Pemerintah, terkait defisit DJS JKN yang berimplikasi luas. lebar dan dalam terhadap keberlangsungan program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat UU SJSN dan UU BPJS.

Baru- baru ini, tepatnya  Senin 8 Juli 2019 yang lalu  dalam Rakor Tingkat Menteri di lingkungan Kemenko PMK, rencana kenaikan iuran JKN belum menjadi pembahasan utama. Rakor dihadiri oleh stakeholder jajaran kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

“Soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan  belum dibahas kok tadi,” ujar Menteri Kesehatan Nila Moeloek saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.

Seraya memasuki mobil, Menkes Nila tidak sempat berkomentar banyak mengenai apa saja yang menjadi pembahasan saat rakor. Ia menyampaikan, fokus rakor lebih kepada kebijakan guna memperkuat pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Tadi yang lebih banyak dibahas soal kebijakan bauran. Jadi, bagaimana memperkuat pelayanan JKN,” lanjut Menkes Nila.

Terkesan pemerintah tidak ingin secara eksplisit membicarakan angka-angka defisit dan kenaikan iuran, tetapi fokus pada bauran kebijakan yang didalamnya tentu juga terkait upaya pengurangan defisit,  efisiensi dan efektivitas program JKN.

Apa itu bauran kebijakan JKN

Untuk menghindari gagal paham kita terhadap bauran kebijakan penyelenggaraan JKN, dalam upaya pengendalian defisit DJS program JKN,  maka secara utuh dikutip dibawah ini bauran kebijakan dimaksud. Ada sembilan bauran kebijakan program JKN, yaitu :

Pertama; cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI) 92,4 juta jiwa, iuran PBI Rp 23.000 (tidak ada kenaikan) dan telah ditindaklanjuti dengan pembayaran dimuka.

Kedua ; pemotongan dana transfer daerah atas tunggakan Iuran Pemda sebagai pemberi kerja sudah ditindak lanjut dalam Permenkeu No 183 tahun 2017.

Ketiga; pembatasan dana operasional BPJS Kesehatan dari iuran sebesar maksimal 4,8%, ditindaklanjuti dalam Permenkeu No 209 tahun 2017.

Keempat; peningkatan peran Pemda melalui penggunaan dana pajak rokok (75% dari 50% earmarked).

Kelima; perbaikan manajemen klaim fasilitas kesehatan (faskes) atau mitigasi fraud yang sesuai dengan strategic purchasing.

Keenam; perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik yang terus dioptimalkan.

Ketujuh; cost sharing pada pelayanan yang berpotensi moral hazard yang ditindaklanjuti dalam Permenkes No 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya.

Kedelapan; mengenai strategic purchasing

Catatan: bahwa strategic purchasing, selama ini sudah dijalankan di FKTP dengan kapitasi berbasis kinerja. Di RS mengembangkan elektronik klaim dengan VEDIKA yaitu verifikasi digital klaim. Termasuk mengoptimalkan deteksi dan pencegahan kejadian penyalahgunaan melalui aplikasi Defrada,

Kesembilan; mengenai sinergitas penyelenggara jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, Jasa Raharja, dan TASPEN) yang ditindaklanjuti dalam Permenkeu No 141 tahun 2018 yang mengatur perihal sinergisitas.

Kesembilan bauran kebijakan dimaksud, akan dilihat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dampaknya di tahun 2019 ini, sambil menunggu hasil audit BPKP  yang menyeluruh.

“Dari data itu nanti kita bisa mendapatkan data apakah persoalannya yang mengenai masalah klaim, apakah ini menyangkut masalah penggunaan apakah masalah tarif. Kita akan lihat dari sisi itu semua sesudah kita petakan secara penuh,” jelas Sri Mulyani.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan membuat kebijakan yang sepotong-sepotong lantaran JKN disebut sangatlah penting. “Suitability penting, fordabilitas penting, kualitas pelayan penting dan keinginan kita untuk mengcover seluruh rakyat indonesia juga penting. Keempatnya ini penting oleh karena itu perlu dipetakan bersama,” terang Sri Mulyani.

Kalau dicermati kesembilan bauran kebijakan program JKN, dapat dibagi atas tiga fase yang sedang terjadi, yaitu fase yang sudah berproses, fase on going process, dan belum berproses.

Setidaknya ada satu bauran kebijakan yang belum berproses yaitu Ketujuh; cost sharing  pada pelayanan yang berpotensi moral hazard yang ditindaklanjuti dalam Permenkes No 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya belum diberlakukan.

Permenkes sendiri sudah ada namun masih dalam penyusunan terkait item apa saja yang akan diurunbiayakan yang harus ditetapkan dalam peraturan Kementerian Kesehatan.

Dari sisi dukungan kebijakan, Kementerian Keuangan sudah maksimal. Tinggal sekarang Kemenkes dan BPJS Kesehatan harus all out ( kerja keras), untuk melaksanakan bauran kebijakan tersebut yang sudah komprehensif. Sehingga jika ujung dari buaran tersebut, harus  perlu dilakukan penyesuaian iuran, sudah berdasarkan perhitungan yang matang dan dapat menuntaskan defisit DJS secara permanen.

Oleh karena itu, karena kesembilan bauran kebijakan menyangkut banyak pihak, dan transparansi informasi, dan data yang digunakan, maka perlu melibatkan pihak-pihak lain yang dapat memberikan kontribusi percepatan bauran, dan pengawasan pelaksanaan bauran kebijakan dimaksud maka perlu dibentuk Tim Terpadu bersifat ad hoc, untuk memantau nya.

Tim Pemantau ini melibatkan berbagai lembaga terkait dipimpin oleh DJSN, serta melibatkan IDI ( mewakili kepentingan tenaga medis), Persi (mewakili kepentingan faskes)  BPJS Watch ( mewakili kepentingan peserta), BPKP, yang tugas utamanya  memantau progres kesembilan bauran kebijakan yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan. Tim ini independen, dan menjadi check and balance sehingga hasil kerja Kemenkes dan BPJS Kesehatan berjalan dengan sebaik-baiknya dan credible.

Cibubur, 18 Juli 2019

Penulis: Dr. Chazali H. Situmorang, APT, M.Sc (Direktur Social Security Development Institute-Dosen FISIP UNAS)

[tsc]

No comments

Powered by Blogger.