Denny yang Hina Poligami Harus Berurusan dengan Hukum
Jabung Online - Pegiat media sosial, Denny Siregar dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (23/7) oleh Partai Aceh, dan sejumlah ulama Aceh.
Denny diduga menyampaikan ujaran kebencian lewat video di media sosial terkait rancangan aturan soal poligami di Aceh.
Denny diketahui menggungah video yang berisi komentar soal rencana DPR Aceh merancang aturan (qanun) soal poligami. Ulama dan Partai Aceh menilai komentar Denny lebih banyak berisi ujaran kebencian.
Laporan terhadap Denny tercatat dengan nomor STTL/348/VII/2019/Bareskrim. Denny diduga melanggar Pasal 158 KUHP tentang ujaran kebencian dan Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-undang ITE. Sang pelapor merupakan M Saleh selaku juru bicara Partai Aceh.
Post a Comment