Caleg Perindo Sambangi Bawaslu Minta Keadilan



Jabung Online - Caleg DPRD Lampung Tengah (Lamteng) Dapil III dari Partai Perindo, Saripah Aini, kembali sambangi Bawaslu setempat.

Ia meminta kejelasan ihwal penghentian penyelidikan dugaan pengalihan suara pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Yang menjadi tuntutan Saripah dengan didampingi sejumlah tim suskesnya (Timses), yakni pencoretan atau perubahan data yang tidak sesuai antara data C1 dan Plano.

“Kami minta Bawaslu menjelaskan siapa yang telah merubah atau mencoret-coret dokumen negara itu (C1 plano). Ini harus diterangkan dengan jelas karena itu kan dokumen negara,” kata Hariyanto, tim pemenangan Saripah Aini, Kamis, 4 Juli 2019.

Hariyanto juga mempertanyakan, mengapa indikasi adanya kecurangan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), yang menurut mereka sudah sangat terlihat jelas, justru dihentikan oleh Bawaslu.

“Tadi mereka (Bawaslu Lamteng) minta waktu untuk dibahas lagi. Kita tunggu saja apa nanti (tindak lanjut) yang akan diambil oleh Bawaslu,” bebernya.

Sementara Saripah Aini menjelaskan, dirinya hanya meminta keadilan dengan adanya dugaan penggelembungan suara, sehingga merugikan dirinya serta Partai Perindo.

“Saya hanya minta keadilan saja, karena banyak kerugian yang saya terima. Saya rugi waktu, materi, dan jelas masa depan karier saya,” ujar Saripah Aini.

Ketua Bawaslu Lamteng Harmono mengatakan, pihaknya memang sudah menghentikan penyelidikan terkait laporan yang diajukan ketua Perindo Lamteng.

“Melalui 14 hari kerja melalui Gakkumdu yang didalamnya ada Kejaksaan dan Kepolisian sudah dilakukan. Penyelidikan yang kita lakukan kan sifatnya tidak bisa memanggil paksa,” kata Harmono.

“Kita sampai turun langsung ke Kalirejo untuk mendapati keterangan saksi-saksi. Kita kan harus menyelesaikan penyelidikan 14 hari (bersama Gakkumdu), dan tahapan itu sudah kita lakukan,” tandasnya.

Sebanyak 10 saksi lanjutnya sudah diminta keterangan, dan Gakkumdu berdasarkan alat bukti penyelidikan berkesimpulan tidak bisa dibawa ke tingkat penyidikan.

Sehingga dengan begitu, laporan pihak Perindo Lamteng untuk (pasal) 532 tidak memenuhi unsur tuntutan.

Saat disinggung terkait tuntutan pelapor adanya perusakan dokumen negara yang diduga dicoret-coret, Harmono justru memberikan saran lain kepada pelapor.

“Kalau terkait (tuntutan perubahan) dokumen negara, supaya dibawa ke pengadilan umum saja. Karena itu kan sudah masuk ranah pidana umum dengan menunjuk langsung siapa yang dimaksud sudah merubah dokumen negara,” pungkasnya.(SB/JO)

No comments

Powered by Blogger.