Baiq Nuril: Semoga Saya Korban Kriminalisasi Terakhir
Baiq Nuril (lamhot/detikcom)
Jabung Online - Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Baiq Nuril harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
"Kami baru dengar pagi ini dan tadi pagi saya bertemu dengan Ibu Baiq," kata pengacara Baiq, Joko Jumadi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (5/7/2019).
Mendengar PK-nya ditolak MA, Baiq Nuril awalnya syok. Namun setelah dipikir panjang, ia mengaku menerima dan siap menjalani hukuman.
"Awalnya shock tapi kemudian menyatakan siap menjalani pidana. 'Mudah-mudahan saya perempuan terakhir yang menjadi korban kriminalisasi dan menjadi martir'," kata Joko menirukan pesan Baiq Nuril.
Kasus bermula saat BaiqNuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M cerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi MA mengubah hukuman dan menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
"Akibat perbuatan terdakwa, karier Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti. Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," lanjut majelis yang diketuai Sri Murwahyuni.
Atas hal itu, Baiq Nuril mengajukan PK tapi MA menolaknya.
"Dalam perkara a quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara korban dan terdakwa ketika korban menelpon terdakwa sekitar satu tahun yang lalu. Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa. Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).
Majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril, yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, tak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi. Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat.
"Alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan. Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," jelas Andi.(asp/mae)
Post a Comment