Sengketa Pilpres, Muzzamil Yusuf Minta MK Harus Adil dan Independen
Photo : VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
Jabung Online – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf meminta Mahkamah Konstitusi bersikap negarawan dalam memutus 340 perkara sengketa Pileg dan Pilpres 2019. Jika tidak bisa bersikap negarawan, ia menyarankan hakim MK mengundurkan diri.
"Satu-satunya jabatan dalam konstitusi yang dipersyaratkan 'Negarawan' hanyalah hakim MK sesuai dengan Pasal 24C ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu dengan segala hormat, saya mengingatkan MK agar bersikap negarawan, adil, dan menjunjung integritas serta bersungguh-sungguh mengutamakan kepentingan bangsa dan negara," kata Almuzammil di gedung DPR, Selasa 11 Juni 2019.
Ia meminta agar tak mengedepankan kepentingan golongan politik pragmatis yang sempit dalam memutus kasus sengketa Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2019. Menurutnya, jika tak mampu independen lebih baik mundur.
"Jika para hakim yang terhormat tidak siap dan tidak mampu bersikap negarawan, adil, dan independen karena banyaknya intervensi maka pilihan terbaik adalah mengundurkan diri. Itu adalah sikap ksatria," kata Almuzammil.
Ia mengingatkan jangan sampai terulang kembali kasus Panja Mafia Pemilu yang melibatkan oknum Panitera MK dan kasus korupsi sengketa Pilkada di MK yang melibatkan oknum hakim MK. Sebab hal tersebut dianggap telah mencoreng marwah kelembagaan Mahkamah Konstitusi.
"Kami berharap hal itu (tunduk konstitusi) diwujudkan oleh 9 hakim MK," kata Almuzammil.
Post a Comment