Putusan Sidang Bawaslu Lamtim, Memerintahkan KPU Lamtim Menganulir Caleg Terpilih Nomor Urut O4 Dapil Empat Serta Dua Caleg Dapil Tiga Dari Partai Gerindra
Jabung Online — Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mengabulkan gugatan pelapor dari LMP Macab Lamtim terkait KPU Lamtim meloloskan berkas Caleg DPRD dari Partai Gerindra dapil tiga dan empat Kabupaten Lampung Timur, Jum’at 21/06/2019.
Gugatan dari Partai Gerindra terkait Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur (KPU Lamtim) meloloskan tiga berkas caleg yang dinyatakan gugur oleh partai gerindra dikabulkan oleh bawaslu kabupaten lampung timur, serta gugatan Caleg dari Partai Gerindra dapil empat, Usman, dikabulkan oleh Bawaslu Lampung Timur pada sidang putusan dugaan pelanggaran adminstrasi pemilu. Jum’at 21/06/2019.
Keputusan Bawaslu Lampung Timur dibacakan oleh ketua majelis di ruang sidang yang terbuka untuk umum.
Dalam bacaan keputusan disidang, Uslih selaku ketua majelis didampingi oleh Winarto, Lailatul Khoiriah dua anggota majelis lainnya disidang bawaslu.
Membacakan putusan laporan Nomor 009 dan 010 atas nama LMP Macab Lamtim (Amir Faisol) dan Usman, ketua majelis sidang bawaslu, Uslih memutuskan, memerintahkan KPU Lmpung Timur taat pada aturan hukum yang berlaku pada putusan yang telah ditetapkan oleh bawaslu Lampung Timur yaitu menganulir caleg dari partai gerindra dapil empat atas nama Agus Nomor urut 04, dan dapil tiga dari partai gerindra atas nama Indra Rosita nomor urut 07, dan Suwarno nomor urut 08.(apri)
Sumber: http://gemanusantaranews.com/2019/06/21/putusan-sidang-bawaslu-lamtim-memerintahkan-kpu-lamtim-menganulir-caleg-terpilih-nomor-urut-o4-dapil-empat-serta-dua-caleg-dapil-tiga/
Post a Comment