Polisi Panggil Ustaz Lancip Terkait Ucapan soal Kerusuhan 21-22 Mei



Jabung Online - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip terkait ucapannya yang menyebut 60 orang mati saat kerusuhan 21-22 Mei 2019. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Senin (17/6/2019).

"Agenda pemeriksaan ulang pada Senin, 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.

Pemeriksaan itu merupakan panggilan kedua. Di mana pada panggilan pertamanya yakni Senin 10 Juni 2019, Ustaz Lancip tak hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga dijadwalkan ulang.

Ustaz Lancip dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat. Polisi ingin ia menjelaskan terkait video isi ceramahnya.

Pada video yang beredar, Ustaz Lancipmenyampaikan bahwa ada korban mati yang jumlahnya hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.
 
Tersandung UU ITE

Pemeriksaan ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) yang masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.

Ustaz Lancip disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
 
Reporter: Ronald

Sumber

No comments

Powered by Blogger.