Jokowi Tercata Sumbang Dana Kampanye, Kuasa Hukum 01 Berkilah Salah Input
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra dan para anggota timnya. Photo : VIVA/Anwar Sadat
Jabung Online – Tim hukum paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan, menjawab tuduhan tim hukum Prabowo-Sandi mengenai adanya kejanggalan dalam pemasukan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf. Terutama soal sumbangan pribadi Jokowi senilai Rp19,5 miliar.
Luhut mengatakan, Jokowi tidak memberikan sumbangan dana kampanye dari kantong pribadinya. Apa yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandi tidaklah benar.
"Pihak terkait ingin menegaskan bahwa baik capres atau cawapres 01 tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud pemohon. Dengan kata lain, dalil pemohon tentang sumbangan pribadi Joko Widodo adalah tidak benar," kata Luhut saat sidang sengketa pemilu pilpres di Mahkamah Konstitusi, Selasa 18 Juni 2019
Menurut Luhut, laporan penggunaan dana kampanye sebesar Rp19.558.272.030 (Rp19,5 miliar) adalah dana dari rekening yang dikelola Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf dengan nomor akun 0230-01-003819-30-2 di BRI kepada Tim Kampanye Daerah. Luhut mengatakan, dalam pencatatan pemasukan dana kampanye tersebut terjadi kesalahan input sehingga tercatat nama Jokowi sebagai penyumbang dana.
"Karena teknis penginputan data sehingga tertulis nama pengirim Joko Widodo, padahal nama pemilik rekening adalah TKN Jokowi-Ma'ruf Amin," ujarnya.
Luhut menambahkan, mengenai sumbangan dana kampanye dari perorangan, partai politik, kelompok ataupun badan usaha non-pemerintah telah diperiksa dan telah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik independen yang ditunjuk KPU.
"Sehingga tuduhan pemohon tentang sumber dana kampanye fiktif adalah tidak benar karena telah melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik Anton Silalahi," ujarnya.
Sumber: https://www.viva.co.id/berita/politik/1158056-jokowi-ma-ruf-bisa-didiskualifikasi-eks-penasehat-kpk-sebut-alasannya
Post a Comment