Demo Adalah Hak Rakyat Yang Dijamin UU
Jabung Online – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bereaksi atas pernyataan Menko Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto yang akan memanggil calon presiden Prabowo Subianto terkait aksi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6) lalu.
Dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (18/6) kemarin, Wiranto menyinggung mengenai anjuran Prabowo kepada para pendukung untuk tidak menggelar aksi di MK. Namun kenyataannya, aksi tetap berlangsung.
Atas alasan itu, Wiranto mewacanakan akan menanyakan langsung ke Prabowo tentang massa yang beraksi di Gedung MK.
“Nanti kita tanya ke Pak Prabowo siapa yang bergerak itu,” katanya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso menjelaskan bahwa demo merupakan hak rakyat yang dijamin konstitusi. Hal tersebut bisa dilakukan oleh rakyat di mana pun di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara imbauan Prabowo untuk tidak aksi merupakan saran dan isyarat kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Sebab, bagaimanapun juga Prabowo tidak mungkin melawan UU yang memperbolehkan rakyat untuk berdemo sebagai hak berkumpul dan menyatakan pendapat.
“Tentu saja Pak Prabowo bukan koordinator demo. Mana mungkin membolehkan atau melarang rakyat yang berdemo,” terangnya dalam akun Twitter pribadi, Rabu (19/6).
Sekjen Partai Berkarya ini yakin Menko Wiranto paham bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan rakyat, yang melakukan demo sesuai dengan konstitusi berlaku. Untuk itu, negara harus memberi ruang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi.
“Tugas penyelenggara negara adalah mengawal keselamatan/keamanan rakyat yang menjalankan hak berdemokrasi yang dijamin konstitusi,” sambungnya. [Sumber]
Post a Comment