BW: Ada Yang Terima Bocoran Permohonan Gugatan saat Diajukan ke MK
Jabung Online – Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto angkat bicara soal permohonan gugatan sengketa pilpes yang diajukan oleh pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah sidang perdana sengketa hasil pilpres digelar, Bambang menjelaskan bahwa ada pihak yang telah diakomodir.
Ia menilai, ada pihak yang sudah menerima bocoran saat permohonan diajukan ke MK.
“Para pihak itu diakomodir oleh proses keadilan itu,” jelas Bambang seperti dikutip dari program Fakta tvOne, yang ditayangkan Senin (17/6/2019).
“Sekarang kita disuruh nyiapin permohonan dalam waktu tiga hari, dia sudah dapat permohonan itu walaupun belum diregister dalam satu diskusi di stasiun swasta, ternyata orang itu sudah dapat sebelum register terjadi.”
“Bocor enggak tuh kira-kira?” tanyanya kemudian.
Pembawa acara tampak sepaham dengan maksud Bambang namun dengan alasan yang berbeda.
“Pasti bocor karena aksesibel,” ujar pembawa acara.
Mendengar jawaban tersebut, Bambang terlihat menampik alasan dari pembawa acara tersebut.
“Bukan aksesibel, karena aturannya mengatakan dia bisa di upload di laman kalau sudah diregistrasi,” ujar Bambang.
“Nah sekarang belum diregistrasi sekarang sudah bisa di akses, itu artinya apa?”
“Aku enggak mempersoalkan itu saja tadi,” sambungnya.
Bambang kemudian menyinggung soal dugaan tindak kecurangan pilpres yng dinilai terstruktur, sistematif, dan masif (TSM).
Ia beranggapan bahwa sebelumnya tindak kecurangan TSM belum dikenal di dalam Undang Undang.
Dirinya menyatakan bahwa dari adanya sengketa ini maka bisa dirumuskan keadilan yang berbasis konstitusi.
“Ada 30 hal yang baru yang muncul dalam sini, salah satunya TSM,” papar Bambang.
“TSM sudah pernah dikenal di dalam Undang Undang kita? Belum pernah dikenal.”
“Jadi saat ini saya bilang, di sini lahir berbagai bentuk yang bisa merumuskan rasa keadilan berbasis pada konstitusi.”
“Jadi kalau cuma baru kali ini, dia agak terlambat dan obsession banget argumennya,” tandasnya.
Post a Comment