Alasan Kapolri Tak Beri Izin Aksi Halal bi Halal 212
Dok: Lisa Amartatara
Jabung Online - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut pihaknya tidak akan memberi izin untuk menggelar aksi di depan MK saat putusan nanti. Tito tak ingin aksi kericuhan seperti pada 21-22 Mei lalu kembali terulang hingga menimbulkan korban jiwa.
Diketahui Persatuan Alumni (PA) 212 berencana menggelar aksi halalbihalal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dari 25-27 Juni 2019. Agenda tersebut bagian dari mengawal proses putusan atas persidangan gugatan Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro Jaya dan kepada Kabaintelkam Polri tidak memberikan izin melaksanakan demo di depan MK,” kata Tito usai sertijab di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
“Kenapa? Dasar saya adalah Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6. Itu penyampaian pendapat di muka umum. Dalam pasal 6 itu ada 5 (poin) yang tidak boleh, di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik,” kata dia.
Tito mengingatkan Prabowo juga telah meminta pendukungnya agar tak perlu melakukan aksi unjuk rasa di depan MK.
“Yang jelas kita sebetulnya sudah mendengar imbauan dari paslon 02, mengimbau tidak perlu hadir ke MK,” ujar Tito.
Post a Comment