Polres Jakbar Tangkap 2 Provokator Kericuhan di Slipi
Jabung Online- Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang yang diduga menjadi provokator dalam kericuhan pada 22 Mei di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, dua tersangka berinisial HW (31) dan DS (26) tersebut ditangkap akibat menyebarkan provokasi dengan kata-kata tidak senonoh pada personel TNI-Polri yang bertugas meredam aksi anarkis massa di Jembatan Layang Cideng.
Dijelaskannya, kedua tersangka tersebut merekam video provokasi di atas Jembatan Layang Cideng dan menyebarkannya melalui media sosial Facebook, Instagram, maupun WhatsApp.
Hengki menyebut tindakan keduanya sangat berbahaya dan jajarannya akan memberikan tindakan tegas sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
"Akibatnya sangat fatal, banyak kejadian-kejadian di lapangan semakin brutal akibat provokasi melalui media sosial. Oleh karenanya, kita harus memberikan efek jera, di sini kami memberikan efek deteren," ujar Kombes Hengki di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Unit siber Polres Metro Jakarta Barat melacak kedua provokator tersebut dan ditangkap di tempat berbeda pada Minggu 26 Mei 2019.
"Melalui patroli siber Polres Metro Jakarta Barat, kita adakan penangkapan pada tanggal 26 Mei di dua tempat, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur," tutur Hengki seperti dikutip Antara.
DS diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek daring yang meminjamkan jaketnya kepada tersangka HW yang pengangguran dan kemudian membuat video provokasi tersebut. Kedua provokator tersebut ditangkap karena secara meyakinkan telah melanggar pasal dalam Undang-udang ITE.
"Sebelum melakukan penangkapan, kami melakukan pemeriksaan dengan ahli tata bahasa, dari pihak Kominfo, jadi oleh UU ITE semua memenuhi unsur, bahwa yang menggunakan gas air mata itu petugas dari pihak kepolisian, yang melakukan pengamanan juga ada TNI di dalamnya, jadi mengerucut pada pasal yang disangkakan," tutur Hengki.
Atas perbuatannya kedua dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sumber: Liputan6
Post a Comment