Jokowi-Ma'ruf Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Apa Maksudnya?




Jabung Online - Calon pasangan presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana akan mengajukan gugatan hasil rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam hal ini, rivalnya Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menjadi pihak terkait. Bagaimana maksudnya?

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan pasangan Jokowi-Ma'ruf akan menjadi pihak terkait. Sebab, kubu 02 akan mengajukan keberatan dari hasil suara yang didapat dari hasil kontestasi pemilu.

"Ya pasti ada kemungkinan, itu pihak yang terkait erat dengan perkara itu. Kalau di pileg misalnya, ada caleg seperti yang datang tadi dari PKS itu mengklaim bahwa seharusnya suara saya itu bertambah 19. Tetapi suara yang 19 itu lari ke caleg dari partai lain dari PPP. Nah PKS mengajukan permohonan ke MK. Nah si caleg dari PPP itu menjadi pihak terkait. Karena kepentingannya terancam, kalau dikabulkan dia bisa kehilangan kursi," ujarnya di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

"Sama seperti Jokowi ada tudingan kecurangan yang dilakukan paslon 01. Dia punya kepentingan di situ," lanjut Fajar.


Menurut Fajar, Jokowi juga memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan. Jokowi juga dapat menunjukkan bukti kontra jika nantinya dalil pemohon dikabulkan.

"Jangan sampai kemudian dalilnya pemohon itu terbukti. Dia punya bukti lain bahwa saya nggak curang kok. Ini buktinya. Dia punya kontra alat bukti dari bukti yang diajukan pemohon," jelasnya.

MK menjelaskan Jokowi akan menjadi pihak terkait setelah kubu 02 mengajukan gugatan. MK juga akan mengirimkan salinan permohonan kepada pihak terkait.

"Sudah langsung kita kirimi salinan permohonan, jadi ketika permohonan kita terima, diverifikasi nanti sudah langsung disampaikan pihak-pihak terkait, termohon, bawaslu. Jadi semua pihak yang terkait dengan perkara memahami dan mengetahui betul perkara itu," jelasnya.  [dtk]

No comments

Powered by Blogger.