BPN Singgung Putusan Mahfud MD Saat Jabat Ketua MK

Photo : VIVA.co.id


Jabung Online - Tim kuasa hukum Badan Pemanangan Nasinoal (BPN) Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mengingatkan kembali bahwa Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan pemungutan suara ulang atau PSU di Pilkada Jawa Timur. Denny menyoroti putusan MK saat itu.

Ketuanya ketika itu adalah Mahfud MD, yang kini menjadi anggota dewan pembina BPIP. Denny mengatakan, saat itu, yakni tahun 2008 di bawah Mahfud, MK tidak melihat selisih suara, tetapi melihat adanya kecurangan sehingga Pilkada Jawa Timur harus diulang.

"Di tahun 2008 dengan ketua MK Prof Mahfud MD dengan kejadian Pilgub Jatim, melihat kejadian kecurangan yang luar biasa MK mengatakan MK tidak boleh dikekang oleh aturan undang-undang dan hanya memeriksa apa-apa yang terjadi pada surat suara saja. Tapi MK juga harus bisa memeriksa seluruh proses jika proses itu curang dan mempengaruhi hasil, begitu kata MK," kata Denny, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.


Putusan saat itu memang ada PSU di beberapa tempat. Pertarungan kala itu adalah cagub Khofifah Indar Parawansa dengan Soekarwo atau Pakde Karwo. MK saat itu, jelas Denny, tidak terkotak-kotak pada istilah seperti di MK adalah sengketa hasil, sementara Bawaslulah yang memeriksa proses.

"Di tahun 2008 Prof Mahfud dan timnya mengatakan kami bukan Mahkamah Kalkulator. 2008 perkara nomor 41, itulah hadir kemudian istilah jika terjadi kecurangan yang sifatnya kata MK sistematis, terstruktur, dan massif, maka kata MK itu dibuka peluang untuk pemungutan suara ulang," katanya. (mus/JO)

No comments

Powered by Blogger.